News Video

NEWS VIDEO Jurnalis Gelar Aksi Solidaritas, Kecam Tindakan Represif dan Pelecehan Profesi Pers

Mereka mengenakan pakaian serba hitam. Perlambang duka atas terjadinya kekerasan dan pelecehan profesi jurnalis oleh oknum polisi.

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Puluhan jurnalis Bontang melakukan aksi solidaritas di Mapolres Bontang, Rabu (14/10/2020).

Mereka mengenakan pakaian serba hitam. Perlambang duka atas terjadinya kekerasan dan pelecehan profesi jurnalis oleh oknum polisi.

Aksen lakban yang menempel persis pada masker para pencari berita Bontang, merupakan wujud protes atas pembungkaman kerja-kerja jurnalis saat bertugas di lapangan.

Setidaknya hal itulah yang disampaikan Korlap Aksi Solidaritas Jurnalis Bontang, Romi saat mengomandoi jalannya aksi damai di Mapolres Bontang.

"Kami mengecam tindakan represif kepolisian terhadap rekan-rekan kami yang bertugas di lapangan. Apalagi sampai melakukan pelecehan terhadap profesi jurnalis," ungkapnya.

Aksi bungkam awak media Bontang juga disertai dengan penaruhan kartu pers di teras depan Mapolres Bontang.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan dan solidaritas kepada rekan-rekan jurnalis yang jadi korban tindakan represif oknum kepolisian di Indonesia.

Aksi solidaritas itu mendapat respon Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo.

Awak media diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya di dalam aula pertemuan Mapolres Bontang.

Salah satu peserta aksi, Edwin membeberkan dari data Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menyebut selama rentetan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Indonesia, setidaknya ada 7 jurnalis yang jadi korban perlakuan represif aparat kepolisian. Lima orang di antaranya di Samarinda.

Sejak 2009 tercatat ada 53 kasus kekerasan jurnalis yang dilaporkan ke AJI.

"Tindak kekerasan tak hanya sebatas fisik. Merebut atau meminta video dan foto termasuk dalam tindakan kekerasan terhadap jurnalis," ujar Edwin yang juga Ketua Forum Jurnalis Bontang (FJB).

Profesi jurnalis dilindungi UU 40/1999, meski tampak remeh namun upaya menghapus segala bentuk dokumentasi jurnalis saat bertugas di lapangan termasuk kekerasan terhadap insan pers.

"Terkesan kecil, tapi masuk ranah kekerasan jurnalistik. Kami berharap jangan sampai di tahun 2020 kepolisian mempertahankan gelarnya sebagai musuh besar kebebasan pers," tegasnya.

Kendati sampai sejauh ini tak ada rekam jejak digital benturan insan pers dengan awak kepolisian Bontang, Fitri salah satu peserta aksi solidaritas membeberkan bahwa tindakan represif itu pernah dialami jurnalis Bontang.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved