Update BLT BPJS Ketenagakerjaan 11,9 Juta Karyawan Dapat, Jadwal Pencairan Gelombang II Bisa Berubah
Update BLT BPJS Ketenagakerjaan, 11,9 Juta karyawan dapat, jadwal pencairan gelombang II bisa berubah
TRIBUNKALTIM.CO - Update BLT BPJS Ketenagakerjaan, 11,9 Juta karyawan dapat, jadwal pencairan gelombang II bisa berubah.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah merilis update terbaru pencairan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) subsidi gaji karyawan.
Semula, jadwal pencairan gelombang II Bantuan Subsidi Upah ( BSU) dilakukan akhir Oktober ini.
Namun, Menaker menyebut, jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa saja berubah di awal November.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah telah disalurkan kepada 11.950.300 pekerja, atau setara 97,37 persen dari total penerima.
Baca juga: Soal dan Jawaban TVRI SD Kelas 1-3 Rabu 14 Oktober, Kisah Malin Kundang dan Si Juara yang Disayang
Baca juga: Leo dan Pisces Harus Perhatikan Kesehatan, Lihat Ramalan Zodiak Rabu 14 Oktober 2020
Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id, Cara & Link Resmi Daftar Online Kartu Prakerja Gelombang 11, Kapan Dibuka?
Baca juga: SBY Kantongi Nama yang Fitnah Dirinya, Klarifikasi ke Wiranto, JK & Jokowi, Janji Ungkap ke Publik
"Kami terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," kata melalui keterangan resminya, Selasa (13/10/2020).
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).
Pada tahap II, subsidi gaji disalurkan sebanyak 2.981.533 penerima (99,38 persen).
Tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32 persen).
Tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen).
Dan tahap terakhir sebanyak 427.016 penerima (69,03 persen).
Subsidi gaji/upah disalurkan melalui 2 termin pembayaran.
Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemenaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," kata Menaker.
Dengan anggaran mencapai Rp 37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.
Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id, Cara & Link Resmi Daftar Online Kartu Prakerja Gelombang 11, Kapan Dibuka?
Baca juga: Link Live Streaming & Siaran Langsung NET TV Malam Ini, Timnas U-19 Indonesia vs Makedonia Utara
Baca juga: Alasan Prabowo Kini Lebih Banyak Diam Sejak Jadi Menteri Jokowi Saya Enggak Boleh Cerita
Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, yang terkolektif dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh.
"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara.
Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," kata dia.
Sebelumnya, untuk tahap V, Kementerian Ketenagakerjaan menerima 618.588 calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ida Fauziyah juga berharap, adanya bantuan subsidi gaji tersebut mampu menolong perekonomian Indonesia yang terkontraksi akibat pandemi covid-19.
Mekanisme penyaluran BLT Rp 600 ribu
Kemenaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian melakukan check list kelengkapan data selama empat hari kerja.
Selanjutnya, data tersebut diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.
Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung.
Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.
Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.
Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/Buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS.
Baca juga: TERJAWAB! 13 Oktober 2020 Hari Tanpa Bra Sedunia, Terkuak Tujuan Pentingnya, 1 Soal Kanker Payudara
Baca juga: UPDATE! Lokasi Demo FPI 13 Oktober 2020 Batal Digelar di Depan Istana, Polri Turunkan 500 Personel
Baca juga: TERKUAK Hal Penting & Tujuan di Balik Hari Tanpa Bra Sedunia 13 Oktober 2020, 1 Soal Kanker Payudara
Baca juga: TONTON LIVE STREAMING TV One Kondisi Demo Hari Ini di Jakarta dan Pengalihan Lalu Lintas 13 Oktober
Berikut cara mengecek apakah calon penerima BSU, dilansir Instagram, @bpjs.ketenagakerjaan:
1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.
3. Pastikan nama dan NIK sesuai.
4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.
5.Klik Gambar Kartu Digital.
6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.
7. Nomor rekening aktif.
8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.
Jika nomor rekening belum ada, segera lapor nomor rekening aktifmu ke HRD atau pemberi kerja.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Telah Disalurkan ke 11,9 Juta Nomor Rekening Pekerja", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/13/200200226/subsidi-gaji-telah-disalurkan-ke-11-9-juta-nomor-rekening-pekerja.