TERUNGKAP! Rupanya Ada Kabar Baik Soal Pesangon Buruh di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Hotman Paris
Hotman Paris ikut bersuara soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, ungkap bagian dari UU Cipta Kerja yang menguntungkan buruh.
TRIBUNKALTIM.CO - Pengacara kondang Hotman Paris rupanya punya kabar baik untuk pekerja atau buruh terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Hotman Paris ikut bersuara soal Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Sang pengacara mengungkap bagian dari UU Cipta Kerja yang menguntungkan buruh.
Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga kini masih menjadi isu yang hangat diperbincangkan.
Baca juga: Aliansi Mahakam Sampaikan 5 Sikap Kepada Pemerintah Pasca Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Kaltim
Baca juga: Kepada Khofifah & Buruh, Mahfud MD Bocorkan UU Cipta Kerja Bisa Diubah, Kesempatan Terbuka, Ada Cara
Baca juga: TERKUAK! Ada Mobil Pribadi, Perusuh Tak Hanya Pakai Ambulans buat Pasok Batu & Makanan, Milik Siapa?
Baca juga: BEREDAR Surat Instruksi Demo Selama 5 Hari Mulai 12-16 Oktober, KSBSI: Itu untuk Seluruh Indonesia
Bahkan aksi demo besar-besaran telah terjadi di beragai wilayah di Tanah Air.
Mengetahui hal ini Hotman Paris Hutapea ikut memberikan tanggapan soal Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Seusai memahami isi UU Cipta Kerja, Hotman mengatakan, buruh dan pekerja justru sangat diuntungkan lewat undang-undang tersebut.
Bahkan Hotman mengatakan, para bos dan majikan bakal tertib membayarkan pesangon kepada pegawai mereka.
Pernyataan itu ia sampaikan lewat akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Rabu (14/10/2020).
Pada video itu nampak Hotman yang tak mengenakan baju tengah membaca draf UU Cipta Kerja.
Sambil memperlihatkan tumpukkan draf tersebut, Hotman mengatakan bagaimana draf itu memiliki dampak positif yang luar biasa bagi kaum pekerja dan buruh.
"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh," kata pengacara berdarah Batak itu.
Baca juga: Hotman Paris Beri Selamat Kepada Pekerja dan Buruh Usai Tuntaskan Baca Draft UU Cipta Kerja
Baca juga: Terjawab, Ambulans yang Viral Ditembak Gas Air Mata Polisi, Terkuak Isi & Nasib 4 Orang di Dalamnya
Hotman menyoroti bagaimana sanksi tak membayar pesangon kini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkap pria yang akrab dengan kemewahan itu.
Hotman mengatakan, hukuman bagi para pengusaha yang tak membayar pesangon adalah penjara hingga maksimal empat tahun.
Melihat perubahan besar tersebut, Hotman meyakini UU Cipta Kerja akan menolong para buruh dan pekerja memeroleh hak mereka mendapat pesangon.
"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," kata Hotman.
"Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh," lanjut pengacara bertubuh tambun itu.
Baca juga: Bertemu di Singapura, Karni Ilyas Pernah Tolak Uang 10 Ribu US Dollar dari Luhut Pandjaitan
Baca juga: UPDATE! Login www.kemnaker.go.id Link Daftar JPS Kemnaker, Lebih Menarik dari Prakerja Gelombang 11?
Di akhir video, Hotman kembali menekankan bagaimana para buruh kini bisa melaporkan bos mereka ke polisi apabila tidak memenuhi kewajiban membayarkan pesangon.
"Selamat untuk para buruh dan pekerja," tutup Hotman.
Berpesan ke Jokowi soal Pesangon
Pada kesempatan sebelumnya, Hotman telah memberikan pesannya pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan pesangon bagi buruh.
Hal itu diungkapkannya melalui akun resmi Instagramnnya @hotmanparisofficial pada Sabtu (10/10/2020).
Mulanya, Hotman Paris Hutapea mengatakan dirinya yang sudah 36 tahun bekerja sebagai pengacara ingin memberikan saran padanya.
Terlebih sejumlah tokoh penting juga pernah menjadi kliennya, seperti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
"Bapak Jokowi yang terhormat saya sebagai putra bangsa, yang sudah 36 tahun saya di pengacara tertarik untuk memberikan saran."
"Tanya kualitas praktik hukum saya kepada Bapak Prabowo, bapak Menko, bapak Menteri BUMN Erick Thohir, yang semua mantan klien saya," ujar Hotman.
Hotman menilai, masalah yang perlu dibereskan terkait perburuhan adalah masalah pesangon.
Pasalnya permasalahan dalam pesangon buruh bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun.
"Yang harus dibenahi adalah cara penyelesaian untuk perselisihan perburuhan khususnya pesangon yang kalau dari mulai Depnaker sampai di pengadilan perburuhan sampai Mahkamah Agung bisa makan waktu satu sampai dua tahun," katanya.
Menurutnya, buruh akan kesulitan jika harus menyelesaikan perkara pesangon .
Sehingga Hotman menuntut agar perkara pesangon bisa diselesaikan dalam sebulan.
"Kalau gaji buruh cuma dua atau tiga juta bagaimana mungkin dia membiayai perkara yang begitu lama untuk melawan para pengusaha."
"Bagaimana mungkin? Makanya buat undang-undang seperti di pengadilan niaga yaitu perkara penyelesaian perburuhan khususnya mengenai pesangon harus diputus dalam 30 hari," ungkapnya.
Pengacara asal Sumatera Utara ini menuntut penyelesaian pesangon cepat selesai seperti perkara perniagaan.
"Seperti yang ada di pengadilan niaga diputus 60 hari walau triliunan rupiah," ungkap dia.
(TribunWow.com/Anung/Gipty)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Hotman Paris Sebut UU Cipta Kerja Sangat Untungkan Buruh: Majikan Bakal Buru-buru Bayar Pesangon
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/hotman-paris-kaget-tahu-status-pernikahan-sebenarnya-teddy-dan-lina-jubaedah.jpg)