Disebut Luhut Sebagai Pelopor Omnibus Law, Sofyan Djalil Luruskan Informasi WNA Bisa Punya Properti
Disebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelopor Omnibus Law, Sofyan Djalil luruskan informasi WNA bisa punya properti di Indonesia.
Perlu diketahui, dalam Omnibus Law yang memancing demo ini menyebutkan warga negara asing bisa mendapatkan status hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) yang mereka miliki.
Sofyan Djalil dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020) mengklaim, aturan WNA yang memperoleh status hak milik dapat ikut membantu perkembangan industri properti.
Hal tersebut diklaim Sofyan Djalil bisa membawa dampak ganda pada pertunbuhan di insustri lain.
"Mereka beli rumah itu untuk berkembangnya industri properti. Tentu 179 industri lain terbawa kalau industri properti berkembang," ujar Sofyan.
Menteri ATR ini memastikan jika WNA boleh punya rumah susun di Indonesia dengan status kepemilikan sebatas hak pakai bukan hak atas tanah.
Jadi WNA bisa membeli apartemen, kata Sofyan Djalil, tanpa membeli tanah.
Sofyan Djalil mengatakan untuk memberikan WNA hak ruang saja, bukan hak tanah.
"Kita harus dorong industri properti ini, jangan takut sekali kepada orang asing, dan yang kita berikan hak ruang saja, hak tanah tidak boleh.
HGB tidak boleh, yang boleh mereka kalau mau beli rumah, itu hak pakai. Hak pakai diakui oleh UU pokok agraria," terang Sofyan.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Tanggal Berapa di www.prakerja.go.id? Ini Jawaban PMO
Menteri ATR ini juga menyampaikan bakal ada aturan yang mengatur tentang kepemilikan rumah susun untuk WNA kelak.
Sofyan mengatakan, akan ada pedoman harganya.
Dengan yakin Sofyan mengatakan, WNA tak bakal bisa bersaing dengan dengan rumah rakyat.
"Kalau rumah yang disediakan untuk rumah rakyat, tidak boleh dibeli oleh orang asing. orang asing cuma bisa beli rumah dengan harga misalnya Rp 5 miliar ke atas," ungkap Sofyan.
Baca juga: Lesty Bilang Suka Lagu Baru Rizky Billar, Kini Hanya Tentangmu, Irfan Hakim: Menggambarkan Siapa?