News Video
NEWS VIDEO Aliansi Mahakam Tolak UU Omnibuslaw di 7 Titik di Samarinda dan Tenggarong
Penolakan Undang Undang Omnibuslaw kembali dilakukan Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat di 7 titik.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMRINDA - Penolakan Undang Undang Omnibuslaw kembali dilakukan Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat di 7 titik yakni IAIN Politani di Fly Over Jalan APT Pranoto Samarinda Seberang.
Mahasiswa Unmul di Simpang Mall Lembuswana Samarinda Ulu,Kumpul Kumpul Seni Mahasiswa UMKT di Simpang Fly Over Air Hitam Samarinda Ulu, Mahasiswa Widya Gama di Kampus Universitas Widya Gama Jalan Wahid Hasyim Kota Samarinda , Mahasiswa Unikarta di Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.
Mahasiswa Universitas 17 Agustus (UNTAG)di Jalan Juanda Samarinda Ulu,Buruh pekerja , Pergudangan, Karyawan Mall, Senin pukul 16.00 WITA sampai sekitar pukul 17.00 WITA, Senin(19/10/2020).
Mahasiswa maupun mahasiswi membentangkan spanduk tolak dan cabut Omnibus Law, bergantian berorasi.
Presiden BEM KM Unmul Kardiono mengungkapkan maksud Aliansi Mahaiswa Kaltim, dari Kampus Unmul berunjuk rasan karen Omnibus Law membahayakan bagi publik warga negara Indonesia.
"Hingga hari ini di website DPR RI belum ada draft UU Omnibuslaw yang harus diktahui publik.
Artinya UU Omnibus Law sejak perancangan ,hingga disahkan cacat secara formal, membahayakan karena merugikan buruh.
Upah yang sebelumnya cukup sekarang setelah disahkannya UU Omnibus Law segera diturunkan,"katanya.
Hal ini terlihat jelas muatan Omnibus Law UI Copta Kerja dalam pasal pasal yang tertera, pasal bermasalah tentang ketenagakerjaan.
"Miasalnya pertama mengenai upah minimum dan upah sektorL dalam pasal 88 hurif c san 88 huruf d drF RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, penentuan upah minimjm hanha memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi.Padahal sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) 78 /2005 mengatur penetapan upah provinsi serta Kabupaten /Kota.
Adapun upah minimun sektoral, seperti di sektor pertambangan dan perkebunan dihapuskan dalam RUU Cipta Kerja,"sebutnya.
Selanjutnya Kardiono melanjutkan aspirasi yang disampaikan bahwa UU Omnibuslaw memangkas pesangon buruh yang di PHK.Nilai pesangon bagi pekerja dalam Omnibus Law turun karena pemerintah menganggap UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan tidak impelementatif.
Keempat mengenai nasib dan status kerja para buruh outsourching semakin tak jelas, karena pekerja alih daya atau outsourching yang sebelumnya diatur pasal 64 dan 75 UU Ketenagakerjaan dihapus.
Beberapa pasal yang dinilai akan merugikan buruh/pekerja n masuknya lasal 88B , berbunui UUP Cipta kerja upah ditetapkan berdasarkan saruan waktu atau satuan hasil.Intinya tetap cabut UU Omnibuslaw.
(*)
IKUTI >> News Video
IKUTI >> News Video
Naskah: TribunKaltim.co/Nevrianto
Videografer: TribunKaltim.co/Nevrianto
Video Editor: TribunKaltim.co/Jojo