News Video

NEWS VIDEO Dua Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Berau Berhasil Diringkus Polisi

Kemudian anggota melakukan pencarian dan menemukan satu poket sabu yang berada di atas rumput pinggir jalan aspal.

Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO- Dua orang pria diamankan kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana narkotika, pada Minggu (18/10/2020) lalu. 

Dua orang yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing berinisial HD (27) dan AG (33) merupakan warga Kampung Ampen Medang, Kecamatan Batu Putih, Berau. 

Mereka diamankan oleh Polsek Biduk-Biduk dan Polsubsektor Batu Putih di kediamannya di perumahan karyawan PT Ineka, Kampung Ampeng Medang kecamatan Batu Putih. 

Paur Humas Polres Berau Ipda Lisinius Pinem mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran barang haram tersebut diarea perumahan karyawan. 

"Usai mendapat informasi, salah seorang petugas melakukan pembelian terselubung dengan diawasi ketat oleh kepolisian, kemudian didapati penjual tersebut ternyata ada HD, yang diduga melakukan jual beli narkotika disana," jelas Ipda Lisinius Pinem, Selasa (20/10/2020). 

"Setelah itu, sekitar pukul 18.30 wita, anggota langsung melakukan penangkapan kepada HD yang saat itu sedang berada di kediamannya," tuturnya. 

Saat dilakukan penggeledahan, kepolisian menemukan tiga poket sabu yang berada dalam rokok G.A. Bold yang disimpan dirumah pelaku. 

Petugas juga mengamankan satu buah pipet plastik, satu buah tabung kaca, satu bungkus rokok, dua buah korek gas, satu unit HP dan lima lembar uang pecahan Rp 100 ribu. 

Sedangkan AG, diamankan saat sedang membawa barang haram tersebut dalam perjalanan pulang dari Talisayan ke Ampen Medang dengan mengendarai truk. 

"Dalam perjalanan, sekitar pukul 22.00 wita, kita lakukan penghadangan di persimpangan PT Jabontara. Saat dilakukan penghadangan, pelaku sempat mengurangi kecepatan dan membuang sabu-sabu ke sebelah kiri," ungkapnya. 

Kemudian anggota melakukan pencarian dan menemukan satu poket sabu yang berada di atas rumput pinggir jalan aspal, karena pelaku sempat ingin mengelabuhi petugas dengan membuang barang bukti. 

"Dalam penghadangan tersebut, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu poket sabu, satu lembar kertas pembungkus rokok, satu unit HP, satu unit dump truck warna kuning Nopol B 9151 SDD, dua lembar uang pecahan Rp.100.000, empat lembar uang pecahan Rp. 50.000 dan  lembar uang pecahan Rp. 2.000," jelasnya 

"Kedua tersangka langsung diamankan ke Polsek Biduk-Biduk untuk proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Naskah: TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim
Videografer: TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim
Video Editor: TribunKaltim.co/Fz

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved