News Video
NEWS VIDEO Kasus Dugaan Pemerasan Oknum ASN dan Penyelenggara Negara di Berau
Diketahui, penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dilakukan sejak 27 Maret 2020 hingga 9 Oktober 2020 itu mengungkap sejumlah fakta baru.
TRIBUNKALTIM.CO- Berkas perkara Kasus dugaan pungutan liar atau Pungli yang diduga dilakukan oleh oknum ASN berinisial EEH (55) dan penyelenggara negara berinisial TRM (47) akhirnya telah dinyatakan lengkap (P 21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui, penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dilakukan sejak 27 Maret 2020 hingga 9 Oktober 2020 itu mengungkap sejumlah fakta baru.
Berdasarkan kronologis penangkapan, tersangka TRM diamankan lebih dulu pada 31 Maret dan berselang sehari, tersangka EEH ikut diamankan pada 1 April. Keduanya sama-sama diamankan di Kecamatan Segah beserta sejumlah barang.
Diduga, TRM menerima uang sebesar Rp 600 juta yang dikirim ke rekening pribadi tersangka dari 3 kelompok tani. Masing-masing adalah Kelompok Efrianto sebesar Rp 300 juta, Kelompok Karang Taruna (Lukman) sebesar Rp 200 juta dan Kelompok Tepian Sei Agung sebesar Rp 100 juta.
Sedangkan EEH menerima uang sebesar Rp 412,5 juta yang dikirim kerekening pribadinya.
Dirinya juga kembali menerima uang sebesar Rp 100 juta dari kelompok Karang Taruna dan Kelompok Dewan Adar Kesultanan Gunung Tabur sebesar Rp 10 juta, keduanya diterima tersangka secara tunai langsung.
“Dengan total keseluruhan adalah Rp 710 juta. Sedangkan yang sudah diamankan dan dijadikan barang bukti sebesar Rp 252.250.000,” kata KBO Satreskrim Iptu Agus Priyanto saat menggelar press rilis awak media, Senin (19/10/2020).
Sedangkan barang bukti lainnya adalah 4 lembar bukti setoran tunai dengan 3 lembar milik EEH dan satu milik TRM, 1 lembar buku tabungan, 1 bundel rekening koran dan 3 buah handphone.
"Juga berkas dokumen surat keputusan pengangkatan penyelenggara negara, satu surat keputusan pengangkatan PNS, Copy Leges Dokumen SKPTN (Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara) dari masing-masing pemilik anggota kelompok masyarakat dan copy Leges dokumen SKPT (Surat Keterangan Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan Atas Tanah) dari masing-masing Ketua Kelompok Masyarakat Kepada PT. Marina Bara Lestari,” jelasnya
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Ancaman hukuman dipidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” ujarnya.
Agus menambahkan sebelumnya berkas penanganan perkara sempat bolak-balik kejaksaan. Ia mengatakan hal tersebut biasa karena ada beberapa berkas atau bukti yang masih kurang. Selain itu, proses penyidikan sempat mengalami hambatan dikarenakan sedang dalam wabah pandemi Covid-19.
“Sehingga penanganannya agak sedikiit mengalami keterlambatan. Terutama saksi-saksi yang dipanggil, ada yang dikarantina mandiri dan diluar kota, sehingga tidak memungkinkan untuk menghadap penyidik,” ujarnya. (*)
Naskah: TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim
Videografer: TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim
Video Editor: TribunKaltim.co/Fz