Terima Berkas Perkara Kasus Dugaan Pungli Oknum ASN, Kejari Berau Segera Limpahkan ke PN Tipikor

Berkas perkara kasus dugaan pungutan liar atau Pungli yang diduga dilakukan oleh oknum ASN berinisial EEH

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Mosezs Sahat Reguna mengatakan terakhir dikembalikan berkas perkara pada Senin lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Berkas perkara kasus dugaan pungutan liar atau Pungli yang diduga dilakukan oleh oknum ASN berinisial EEH (55) dan penyelenggara negara berinisial TRM (47) akhirnya telah dinyatakan lengkap (P 21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasi Pidsus Kejari Berau, Mosesz Rahat Reguna mengatakan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) berjalan lancar pada Senin (19/10/2020)

Sebelum dilimpahkan ke Rutan Tanjung Redeb, kedua tersangka diperiksa lebih dulu oleh jaksa, mulai pukul 13.00 wita hingga 15.00 wita.

Terkait pelimpahan berkas perkara ke pengadilan negeri Tipikor Samarinda, lanjut Mosesz pihaknya mengupayakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Biaya Vaksinasi Corona Ditanggung APBN, Tahap Awal Diperuntukan Buat 9,1 Juta Orang

Baca Juga: Tidak Berlibur ke Luar Rumah Kala Akhir Oktober, Mendagri Tito Karnavian: Kita Menahan Diri

Untuk pelaksanaan sidangnya sendiri Kasi Pidsus Kejari Berau itu mengaku belum mengetahui.

Karena berkenaan dengan pandemi sehingga perlu berkoordinasi dengan PN Tipikor Samarinda.

Pasti dalam waktu sesingkat-singkatnya berkas akan kami limpahkan ke pengadilan. Untuk selanjutnya menyusun berkas dakwaannya.

Kalau mengenai pelaksanaan sidangnya. "Kami perlu berkoordinasi dengan pihak pengadilan dulu. Apakah secara daring atau seperti apa nanti,” tegasnya.

Diketahui, penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dilakukan sejak 27 Maret 2020 hingga 9 Oktober 2020 itu mengungkap sejumlah fakta baru.

Baca Juga: Kabar Vaksin Corona akan Diberikan Secara Gratis? Bio Farma Angkat Bicara

Baca Juga: BREAKING NEWS Tambang Emas Sekatak Kaltara Telan Korban, 5 Penambang Dilaporkan Tertimbun

Berdasarkan kronologis penangkapan, tersangka TRM diamankan lebih dulu pada 31 Maret dan berselang sehari, tersangka EEH ikut diamankan pada 1 April.

Keduanya sama-sama diamankan di Kecamatan Segah beserta sejumlah barang.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved