BP Jamsostek Balikpapan Serahkan Santunan Jaminan Hari Tua Rp 24 Juta kepada Penerima Upah
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Balikpapan, Selasa (20/10/2020) menyerahkan santunan Jaminan Hari Tua.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Balikpapan, Selasa (20/10/2020) menyerahkan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) secara simbolis kepada peserta penerima upah.
Santunan ini diberikan langsung kepada ahli waris, dengan mendatangi rumah bersangkutan.
Kepala Cabang BP Jamsostek Balikpapan Ramadan Sayo menjelaskan, santunan JHT sebesar Rp 24,6 juta dan santunan jaminan pensiun berkala perbulan sebesar Rp350 ribu ini diberikan langsung atas komitmen badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja tersebut.
"Walaupun dalam situasi seperti ini, kami tetap memberikan pelayanan prima. Kami sebut pelayanan Pick Me Up Service. Dimana biasanya klaim itu dilakukan dengan mengajukan ke kantor untuk pencairan, kali ini kita yang datangi mereka," ujar Ramadan.

Disebutkannya, yang menerima santunan JHT kali ini adalah Asmiah (71). Kondisi fisik ahli waris dinilai kurang memungkinkan jika harus ke kantor BP Jamsostek setempat.
Untuk diketahui, salah satu layanan yang diberikan adalah “Pick Me Up Service” yaitu dengan menjemput dan mengantarkan klaim secara langsung kepada peserta.
BP Jamsostek selalu berkomitmen untuk memberikan service excellence kepada para pesertanya, dan layanan antar jemput klaim ini diyakini sangat bermanfaat bagi peserta yang memiliki keterbatasan.
Pick Me Up Service ini dapat dilakukan jika peserta memiliki keterbatasan dalam mengurus klaim secara langsung seperti sakit keras, yang membuat peserta tidak dapat berjalan (dengan melampirkan surat keterangan dokter) dan tidak memiliki buku rekening.
Pun dengan pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan ini bisa diproses melalui transfer langsung ke rekening bank peserta, dan untuk Pick Me Up Service ini pun tidak dikenakan biaya apapun.
"Apalagi ibunya ini sudah tua. Kasihan. Saat ini juga dihambat oleh Covid-19, pelayanan terbatas. Makanya kami yang jemput bola, datangi beliau.
Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada peserta. Apalagi di tengah situasi seperti saat ini," urai pria berkacamata ini.
Ditambahkannya, selama Januari hingga September 2020, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan telah membayarkan manfaat jaminan hari tua (JHT) dengan total Rp177,6 miliar untuk 14.099 kasus.
Lalu membayarkan manfaat JKM Rp3,15 miliar untuk 118 kasus. Jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp8,45 miliar untuk 902 kasus, serta jaminan pensiun (JP) sebesar Rp2,83 miliar untuk 2.868 kasus. (m10)