Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Dapat atau Tidak Banpres Produktif, Link eform.bri.co.id
Ini cara mengecek penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta dari program pemerintah Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM).
TRIBUNKALTIM.CO - Sudah mendaftar bantuan UMKM namun belum dapat SMS dari BRI? Penasaran apakah dapat atau tidak?
Ini cara mengecek penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta dari program pemerintah Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM).
Banpres ini ditujukan untuk pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), BPUM atau BLT UMKM dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta.
Program ini merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi covid-19.
Baca juga: SMS dari BRI untuk Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Pendaftaran Banpres Produktif Masih Dibuka
Baca juga: Pencairan Dana BLT UMKM Setelah Dapat SMS dari BRI, Cara Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Masih Bisa
Baca juga: Prakerja Gelombang 11 Dibuka Akhir Oktober? Daftar di www.prakerja.go.id, Ini Penjelasan Tim KCK
Baca juga: Daftar Bantuan UMKM Tak Bisa Online, Datang Langsung, Simak Cara Pencairan Banpres Produktif di BRI
Pendaftaran telah dibuka sejak 13 Oktober, dan akan diperpanjang hingga akhir bulan November 2020.
"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Melansir laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) di www.depkop.go.id, berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):
Cara dapat bantuan BLT UMKM Program BPUM sesuai informasi di www.depkop.go.id :
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
3. Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Sesuai informasi di www.depkop.go.id, calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini: