TERBARU! Link Live Streaming Trans 7 Mata Najwa Malam Ini Rabu 21 Oktober 2020, Setahun Jokowi-Maruf

Jangan lewatkan edisi terbaru Mata Najwa tayang Live Streaming Trans 7 malam ini, Rabu 21 Oktober 2020 yang membahas setahun kepemimpinan Jokowi

Editor: Syaiful Syafar
Capture YouTube Mata Najwa
Jangan lewatkan edisi terbaru Mata Najwa tayang Live Streaming Trans 7 malam ini, Rabu 21 Oktober 2020 yang membahas setahun kepemimpinan Jokowi - Maruf Amin. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jangan lewatkan edisi terbaru Mata Najwa tayang Live Streaming Trans 7 malam ini, Rabu 21 Oktober 2020 yang membahas setahun kepemimpinan Jokowi - Maruf Amin.

Tema Mata Najwa Live Streaming Trans 7 malam ini adalah "Tahun Pertama: Jokowi - Maruf Sampai Di Mana".

Tepat satu tahun kepemimpinan Jokowi - Maruf Amin, Mata Najwa akan mengulas berbagai persoalan.

Mulai dari kondisi ekonomi, penegakan hukum dan HAM, penanganan covid-19, hingga perlindungan terhadap nilai-nilai demokrasi.

"Bagaimana kinerja pemerintahan Jokowi - Maruf dalam menjawab tantangan itu satu tahun ini? Apa langkah pemerintah untuk memperbaiki kinerja di tahun-tahun selanjutnya?" demikian keterangan unggahan Instagram Mata Najwa.

Baca juga: Setelah ILC, Giliran Mata Najwa Malam Ini Bahas 1 Tahun Jokowi-Maruf, Live Streaming Trans 7

Bagaimana jalannya diskusi Mata Najwa malam ini?

Tonton Live Streaming Trans 7 melalui link di bawah ini:

Link 1

Link 2

*Disclaimer: Link Live Streaming Mata Najwa hanya informasi untuk pembaca. TribunKaltim.co tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran.

Menaker: Pak Jokowi Memilih Menjalani Risiko

Salah satu yang menjadi sorotan bertepatan dengan satu tahun kepemimpinan Jokowi - Maruf Amin adalah pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Pengesahan UU Cipta Kerja tersebut menuai reaksi di berbagai daerah.

Kalangan mahasiswa dan buruh berdemo di mana-mana.

Terkait hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah buka suara.

Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah. (Dok Humas Kemnaker)

Menaker mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengambil risiko dengan menggagas Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal tersebut ia sampaikan saat bicara terkait satu tahun pemerintahan Jokowi - Maruf Amin yang jatuh pada 20 Oktober 2020.

"Undang-Undang Cipta Kerja merupakan terobosan untuk mentransformasi situasi, yang digagas Pak Joko Widodo saat baru dilantik. Karena targetnya untuk mengubah, maka pasti ada risiko penolakan. Tapi Pak Jokowi memilih menjalani risiko itu," kata Menaker melalui keterangan tertulis, Selasa (20/10/2020), seperti dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut Ida mengungkapkan, Presiden Jokowi sebetulnya bisa saja memilih untuk bermain aman, tanpa membuat terobosan yang mengubah banyak hal.

"Tapi beliau memilih meninggalkan legacy untuk kita semua. Bukannya cari aman," ujar Ida Fauziyah.

Menaker mengakui tidak semua aspirasi pekerja dan pengusaha bisa terakomodasi di Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca juga: Tak Hadir Diundang Mata Najwa, Menkes Terawan jadi Pembicara di HUT Golkar, 'Diskusinya Menarik'

Baca juga: Najwa Shihab tak Tinggal Diam saat Mahfud MD Ungkit Wawancara Kursi Kosong di Acara Mata Najwa

Baca juga: DIBONGKAR di Mata Najwa, Pelanggaran Proses UU Cipta Kerja di DPR RI, Benny K Harman Sebut RUU Hantu

Baca juga: SERU Mata Najwa Bahas Omnibus Law, Najwa Shihab Sindir Puan Maharani: Saya Tak akan Matikan Mic Anda

Menurut Ida, hal terpenting adalah kepentingan para pencari kerja yang harus segera dicarikan solusinya.

Meski ada penolakan terkait UU Cipta Kerja, Menaker mengajak semua pihak untuk berdialog.

Pada 5 Oktober 2020, RUU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna.

Hal tersebut disambut demo besar buruh dan mahasiswa.

Sementara itu pemerintah mulai bergerak merancang peraturan pemerintah sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Pak Jokowi Memilih Menjalani Risiko"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved