Kunci Tertinggal di Dashboard, Satu Unit Motor Dibawa Kabur Maling di Samarinda

Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor bernama Yuli Yantoro (23), warga Jalan Wonosari RT 24, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samari

HO/POLSEK SAMARINDA KOTA
Barang bukti motor Yamaha Mio warna hitam dan pelaku, Yuli Yantoro (23). Pelaku mencuri motor korbannya di Kawasan Sindang Sari, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor bernama Yuli Yantoro (23), warga Jalan Wonosari RT 24, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terpaksa berurusan dengan jajaran Polsek Samarinda Kota.

Dengan memanfaatkan kelengahan korban, ia berhasil mencuri satu kendaraan bermotor merk Yamaha Mio KT 5060 IV warna hitam yang terparkir di teras rumah korban.

Kunci yang tertinggal di dashboard kendaraan memudahkan Yuli menggondol motor milik korban.

"Iya benar tindak pidana pencurian ini terjadi Kamis (15/10/2020) lalu, sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku membawa satu unit milik korban yang terparkir di teras rumah, kunci ada di dashboard, sengaja ditinggal karena ada anaknya di rumah," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Suyatno, Kamis (22/10/2020).

Rumah korban sendiri terletak di Jalan Pasundan RT 02, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. 

Pada saat kejadian pencurian, korban tengah keluar rumah, hanya ada anak korban saja yang berada di rumah.

"Awalnya terparkir di depan teras rumah, di rumahnya hanya ada anak korban yang berada di kamar. Korban (pemilik motor) saat pulang barulah sadar ketika motor yang terparkir tidak berada di tempatnya lagi," ujar Ipda Suyatno.

Kejadian ini lantas dilaporkan pemilik motor atau korban ke Polsek Samarinda Kota.

Berbekal keterangan saksi dan menelusuri jejak ciri-ciri pelaku Yuli, jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan pengejaran.

Baca juga: Di Mata Najwa Rocky Gerung Sebut Ibarat Menikah Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin Harusnya Sudah Bubar

Baca juga: Diangkat Erick Thohir jadi Wadirut Bank Mandiri, Alexandra Askandar Bukan Turunan Orang Sembarangan

Baca juga: Imunitas dari Vaksin Covid-19, Menristek Beber Kemungkinan Tidak Bertahan Seumur Hidup

Dan petugas berhasil mengamankan pelaku, Yuli di kawasan Sindang Sari, Kelurahan Makroman.

"Kami berhasil mengamankan pelaku di persembunyiannya pada Selasa (20/10/2020) lalu. Kemudian pelaku diamankan di Polsek Samarinda Kota beserta barang bukti guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.

Pelaku terancam diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

(TribunKaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved