Pengacara Gus Nur Minta Kasus Kliennya Diselesaikan Lewat Mediasi, Begini Tanggapan GP Ansor
Gus Nur menjadi tersangka gara-gara pernyataannya yang dituding menghina dan menyebarkan kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU)
"Saya tidak mau terlalu masuk lebih jauh mengenai diskusi atau terkait masalah organisasi ormas tertentu," kata Chandra.
Chandra justru menyoroti UU ITE yang menurutnya bisa dimanfaatkan untuk mempidanakan orang.
"Saya ingin menegaskan bahwa di Undang-Undang ITE terhadap pasal-pasal karet," kata Chandra.
Ia menyinggung soal pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang disebut-sebut sebagai pasal karet.
"Sudah saatnya undang-undang ITE itu perlu direvisi," ucap Chandra.
Wawancara Bersama Refly Harun
Atas aksinya tersebut, kini Gus Nur kemudian ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020).
"Tersangka (Gus Nur) ditahan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Kompas.com, Minggu (25/10/2020).
Selama 20 hari ke depan, Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/10/2020), pernyataan Gus Nur ditenggarai menimbulkan rasa kebencian, permusuhan dan penghinaan.
Diketahui, pernyataan Gus Nur diucapkan lewat akun YouTube Refly Harun, pada 16 Oktober 2020 lalu.
Setelah itu Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim, pada tanggal 21 Oktober 2020.
Tak hanya itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020).
“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama Saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi.