Gunakan Transportasi Ketera Api, Ini Protokol Kesehatan Naik KA Lokal & Jarak Jauh di Era New Normal

Gunakan transportasi Ketera Api, Ini protokol kesehatan Naik KA Lokal & Jarak Jauh di Era new normal

Editor: Nur Pratama
penumpang.kai.id
Ilustrasi Kereta Api Indonesia 

TRIBUNKALTIM.CO - Gunakan transportasi Ketera Api, Ini protokol kesehatan Naik KA Lokal & Jarak Jauh di Era new normal

PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih mengoperasikan perjalanan KA Lokal dan KA Menengah/KA Jarak Jauh di era new normal.

Beroperasinya perjalanan KA tersebut tentu saja diiringi dengan protokol kesehatan ketat bagi semua penumpang.

Protokol kesehatan ini diberlakukan di area stasiun, ruang tunggu kereta, hingga di dalam gerbong kereta.

Akan tetapi, protokol kesehatan yang diberlakukan untuk dua jenis perjalanan kereta itu juga berbeda.

"Dua jenis persyaratan itu terdiri dari protokol kesehatan bagi penumpang KA jarak menengah/jauh, dan protokol kesehatan bagi penumpang KA lokal," ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (27/10/20).

Pihaknya mengoperasikan 23 kereta api dalam masa libur long weekend pada akhir Oktober 2020, yaitu KA Argo Bromo Anggrek, KA Harina, KA Jayakarta, KA Kertajaya, KA Argo Wilis, KA Gajayana, KA Tawang Alun, KA Maharani, KA Matarmaja, KA Jayabaya, KA Probowangi, KA Sritanjung, KA Dharmawangsa, KA GBMS, KA Bima, KA Mutiara Selatan, KA Wijaya Kusuma, KA Malabar, KA Sembrani, KA Turangga dan KA Bima.

"Kalau KA lokal ada 46 perjalanan, yaitu KA Komuter, Komuter Sulam, Dhoho, Penataran, Tumapel, Ekonomi lokal Bojonegoro, Ekonomi lokal Kertosono dan Jenggala," terangnya.

Baca Juga : LINK PENGUMUMAN CPNS 2019, Peserta yang Lulus Langsung LOGIN https://sscn.bkn.go.id, Unggah Dokumen

Baca Juga : Solusi Hadapi Postur Tinggi, Gilles Joannes Pemain Keturunan Dikabarkan Masuk Timnas U-19 Indonesia

Baca Juga : PA 212 Ingatkan Megawati dan PDIP Jika tak Mau Terus-terusan Dituduh PKI 'Harus Jelas Pembelaannya'

Baca Juga : Peserta Lulus Wajib Unggah 9 Dokumen Ini ke sscn.bkn.go.id, Daftar 64 Link Pengumuman CPNS 2019

Baca Juga : KEPASTIAN Pembukaan Prakerja Gelombang 11 dengan Login www.prakerja.go.id dan Jadwal, Penjelasan KCK

Protokol kesehatan bagi penumpang KA Jarak Menengah/Jauh :

 
1. Wajib menggunakan masker.

2. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun.

3. Masing-masing penumpang telah menyiapkan hand sanitizer.

4. Menunjukkan surat keterangan uji tes pcr dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku sama selama 14 hari pada saat keberangatan.

5. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test pcr/rapid test.

6. Wajib mengunakan face shield dan jas pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).

7. Jaga jarak physical distancing.

8. Wajib dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influensa, batuk, demam dan/atau sesak nafas.

9. Proses boarding dilakukan secara mandiri serta disaksikan oleh petugas boarding dengan menunjukkan tiket, identitas yang sah dan surat keterangan bebas Covid atau Surat keterangan dokter.

10. Menggunakan face shield saat akan masuk kedalam kereta api.

11. Menempati tempat duduk sesuai yang tertera di dalam tiket.

12. Dilarang menempati tempat duduk yang terdapat tanda larangan sehingga menyebabkan terjadi pelanggaran physical distancing.

13. Masker dan face shield tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan dalam perjalanan sampai keluar parkir stasiun tujuan.

14. Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas KAI.

15. Jika dalam perjalanan mengalami gejala covid-19, gejala influensa atau suhu badan 37,9 derajat celcius atau diatasnya, maka penumpang harus mau dipindahkan ke kereta isolasi, untuk selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat hingga dilakukan pemeriksaan oleh dokter.

Protokol Kesehatan bagi penumpang KA jarak dekat/lokal :

1. Wajib mengunakan Masker.

2. Membawa hand sanitizer.

3. Tidak boleh berbicara di dalam kereta.

4. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun.

5. Jaga jarak (physical distancing).

6. Tak perlu surat bebas covid-19, namun calon penumpang harus wajib dalam kondisi yang sehat dan tidak ditemui terdapat gejala influensa, batuk, demam atau sesak nafas oleh petugas KAI.

7. Proses boarding dilakukan secara mandiri, serta disaksikan oleh petugas boarding dan menunjukkan tiket dan identitas yang sah, kecuali tiket go show yang tidak tertera data penumpang.

8. Menempati tempat duduk yang tertera di dalam tiket atau tempat yang telah disediakan dan dilarang menempati tempat duduk yang telah diberi tanda
khusus.

9. Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas KA.

10. Jika dalam perjalanan mengalami gejala covid-19, gejala influensa atau suhu badan 37,9 derajat celcius atau diatasnya, maka penumpang harus mau dipindahkan ke kereta isolasi, untuk selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat hingga dilakukan pemeriksaan oleh dokter.

 (Fikri Firmansyah)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul "Syarat Lengkap bagi Penumpang KA, Tak Cukup Hanya Pakai Masker dan Jaga Jarak".

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved