Isi UU Cipta Kerja, Libur Pekerja jadi 1 Hari atau 2 Hari dalam Sepekan? Cek Pasal yang Mengatur
UU Cipta Kerja resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020) lalu. Isi UU Cipta Kerja salah satunya mengatur libur pekerja
TRIBUNKALTIM.CO - Isi UU Cipta Kerja salah satunya membahas jumlah hari libur pekerja dalam sepekan.
Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11/2020) lalu.
UU Cipta Kerja diunggah diunggah pemerintah di situs Kementerian Sekretariat Negara, yang beralamat di https://jdih.setneg.go.id pada Senin malam.
Secara resmi, aturan ini bernama UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sejak masih RUU dan ditetapkan menjadi UU, aturan ini menimbulkan pro kontra.
Penolakan muncul dalam bentuk aksi protes di jalan oleh buruh dan mahasiswa.
Barisan penolak UU Cipta Kerja ini menilai aturan terbaru ini tidak berpihak pada buruh.
BACA JUGA: RESMI, UU Cipta Kerja Dinomori UU Nomor 11 Tahun 2020, Soal PHK, Bedanya dengan UU Ketenagakerjaan
BACA JUGA: Jokowi Resmi Tandatangani UU Cipta Kerja, Ucapkan Selamat Tinggal, TV Analog Segera Mati
BACA JUGA: Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Beginilah Tujuan Pembentukan Undang-undang Ini
BACA JUGA: Komisi II DPR Beberkan UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Kotor dalam Mengurus Perizinan
Isi UU Cipta Kerja juga mengatur soal libur pekerja dalam sepekan.
Di pasal 79 UU Cipta Kerja yang diperoleh pada Senin (2/11/2020) malam, menyebutkan pekerja hanya mendapatkan waktu istirahat sehari untuk enam hari kerja dalam sepekan.
Ketentuan ini tak mengalami perubahan dibanding draf RUU Cipta Kerja versi 905 halaman yang beredar pada 5 Oktober 2020, beberapa saat sebelum disetujui untuk disahkan.
"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," demikian bunyi Pasal 81 poin 23 dalam UU Cipta Kerja.