Pegadaian Akan Proses Hukum Pelaku Penipuan Lelang Online, 400 Akun Instagram Palsu
Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat serta wujud implementasi perlindungan konsumen, Pegadaian proses hukum kepada pemilik akun palsu.
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Mathias Masan Ola
“Berkas perkara saudara SRD telah rampung dan akan segera disidangkan dalam waktu dekat. Langkah hukum ini diambil karena apa yang dilakukan saudara SRD ini merugikan masyarakat, apalagi dalam situasi pandemi seperti sekarang ini. Saat masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi, oknum ini malah menipu,” kata Sarjono Turin.
Selanjutnya Sarjono Turin meminta kepada masyarakat untuk waspada dan tidak mudah tergiur dengan harga murah.
Jika memperoleh informasi lelang atas nama Pegadaian agar segera melakukan cek dan ricek dengan konfirmasi ke kantor Pegadaian terdekat, website atau media sosial resmi perusahaan.
Baca juga: Sempat Batal, KPU Pastikan Debat Pilkada Digelar di Bontang, Catat Tanggal dan Lokasinya
Baca juga: Bukan UU ITE, Di ILC, Rocky Gerung Bongkar Pengancam Kebebasan Berpendapat, Ditegur Karni Ilyas
Sedangkan bagi mereka yang telah terlanjur mentransfer uang ke pelaku agar tidak ragu-ragu melaporkan kepada pihak berwenang.
“Sebagai penegak hukum kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati agar tidak menyesal di kemudian hari oleh tindakan penipuan dengan modus lelang online maupun tindak kejahatan lainnya," ujarnya.
"Kami sangat berterima kasih dengan inisiatif kerjasama Pegadaian dengan penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan. Ini menunjukkan adanya trust antara BUMN dengan penegak hukum,” pungkas Sarjono Turin.
(TribunKaltim.co, Siti Zubaedah)