Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Pokir DPRD dari Encek UR Buat Kepala Bappeda tak Berdaya
Sidang kasus dugaan gratifikasi atau suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Timbal balik yang didapat dari pemberian itu, terdakwa Deki Aryanto menerima pengerjaan berupa proyek PL di Dinas pendidikan sebesar Rp 45 milliar.
Sidang Ditunda dan Dilanjutkan Senin (9/11/2020) Mendatang. Terkait pelimpahan Berkas Hingga Jadwal Persidangan PN Samarinda Belum Terima
Usai JPU membacakan kesaksian didalam berkas BAP milik Edward Azran.
Kepada Majelis Hakim terdakwa memilih untuk tidak membantah dan membenarkan semua keterangan.
Majelis Hakim pun kemudian melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.
Namun karena Penasehat Hukum kedua terdakwa belum bersedia, maka sidang kembali ditunda dan dilanjutkan pada Senin (9/11/2020) mendatang.
"Kalau begitu sidang kita tunda, dilanjutkan pada Senin depan, dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa. Dengan ini sidang ditunda," tegas Hakim Ketua Agung Sulistiyono sembari mengetuk palu.
Dikonfirmasi terpisah terkait pelimpahan berkas hingga jadwal persidangan Mantan Bupati Kutim Non-Aktif Ismunandar beserta empat pejabat tinggi Kutim lain, pihak PN Samarinda masih belum menerima hingga saat ini.
"Pelimpahannya belum ada lagi kabarnya, kalau sudah masuk nanti kami kabarkan jadwal sidang dan siapa susunan Majelis Hakim nya," ujar Abdul Rahman Karim Juru Bicara Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, (4/11/2020) petang tadi.
(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)