Bawaslu Periksa Zairin Zain
Timses Zairin-Sarwono Sebut tak Ada Kebijakan Apapun Kecuali Pembagian Brosur, Bantah Barang Bukti
Setelah memberi penjelasan kepada Bawaslu terkait bagi-bagi sembako, paslon Walikota Samarinda Zairin Zain-Sarwono memberikan keterangan kepada media.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah memberi penjelasan kepada Bawaslu Samarinda terkait bagi-bagi sembako, paslon Walikota Samarinda Zairin Zain - Sarwono memberikan keterangan kepada media.
Ketua Tim Sukses Zairin Zain - Sarwono, Mursyid Abdurasyid menjelaskan selama di ruang pemeriksaan pihaknya menjelaskan apa pun yang terjadi di lapangan.
Ketika Bawaslu Samarinda menunjukkan alat bukti ia pun membantah jika sembako tersebut merupakan bagian dari kampanye.
Ia hanya menjelaskan jika bahan kampanye yang wajib dimiliki oleh pihaknya sesuai dengan ketentuan KPU.
"Saya sampaikan sejak ditetapkan sebagai paslon resmi maka kami sampaikan tidak ada kebijakan sedikipun dalam bentuk apapun seperti sembako. Yang ada hanya membagikan brosur berisikan visi misi calon," katanya.
Baca juga: Diduga Melakukan Pencemaran Nama Baik, Pihak Zairin Zain-Sarwono Berencana Melakukan Tuntutan Balik
Baca juga: Pedaftaran Kartu Prakerja Ditutup, Masih Ada Peluang di Gelombang 12? Ada Penjelasan PMO prakerja
Ia mengaku pihak relawan maupun pendukung boleh saja mengambil bahan kampanye yang ditetapkan oleh KPU. Meskipun ia mengaku foto-foto yang beredar adanya brosur dan bahan kampanye itu adalah miliknya.
"Kami tidak ada SK untuk relawan. Distribusi namanya brosur bisa siapa saja. Boleh paslon kami, Tim kampanye atau masyarakat yang datang ke posko agar visi misi bisa terserbar ke masyarakat," ucapnya.
Ia pun baru tahu jika barang bukti seperti minyak goreng itu ketika tiba di kantor Bawaslu.
Sebelumnya pasangan Zairin-Sarwono menjadi sorotan Bawaslu Samarinda.
Hal ini dikarenakan dugaan adanya pelanggaran selama masa kampanye.
Pasangan nomor tiga tersebut diduga memberikan sembako kepada masyarakat ketika melakukan kampanye.
Mendapati laporan tersebut, Bawaslu memanggil pasangan tersebut, Rabu (4/11/2020).
Panggilan tersebut dipenuhi oleh pihak calon.