65 Petinggi Kampung Dipanggil Kejari Jadi Saksi Kasus Korupsi di BPBD Kubar, Kerugian Negara Rp 1 M

Sebanyak 65 orang petinggi kampung di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar, Jumat

Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Iswan Noor, Kasi Pidsus Kejari Kubar mengatakan, pihak Kejari Kubar bakal memanggil 65 orang petinggi kampung di Kabupaten Kubar untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penyelewengan anggaran di Kantor BPBD Kubar. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI 

TRIBUNKALTIM. CO SENDAWAR– Sebanyak 65 orang petinggi kampung di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar, Jumat (6/11/2020) besok.

Puluhan petinggi ini diipanggil untuk dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan anggaran di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubar. 

Saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan Kejari Kubar.

“Mulai besok (Jumat, 6 November 2020), kita (kejaksaan) akan melakukan pemeriksaan saksi. Mereka semua adalah petinggi dari 65 kampung di Kubar,” kata Kepala Kejari Kubar, Wahyu Triantono SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kubar, Iswan Noor, Kamis (5/11/2020), melalui pesan singkat WhatsApp pukul 20.00 malam.

Mereka, lanjut Iswan Noor, dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya atas dugaan tindak pidana kurupsi penyalahgunaan anggaran di kantor BPBD Kubar, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejari Kubar.

Untuk pemeriksaan saksi ini, kata Iswan Noor, akan dilakukan selama tiga hari, dimulai sejak Jumat pagi dan berakhir pada Selasa (10/11/2020) mendatang.

Pada hari pertama pemeriksaan dilakukan terhadap 21 orang petinggi kampung. 

 “Kami telah membentuk tim pemeriksaan saksi. Target pemeriksaan saksi ini selesai tiga hari,” tegasnya.

Untuk diketahui, proses penyelisikan dugaan tindak pidana korupsi di kantor BPBD Kubar telah dilakukan Kejari Kubar sejak Juli lalu.  

Dalam proses itu tim penyidik Pidsus telah memeriksa saksi dari kantor BPBD Kubar yang merupakan Kepala, PPTK, bendahara BPBD.

Di mana tim kejaksaan mencium adanya penyalahgunaan anggaran di kantor tersebut. 

Dengan adanya dugaan penggunaan anggaran, artinya ada penggunaan uang dilakukan oleh BPBD, namun kegiatannya tidak ada alias fiktif.

Baca juga: Fungsinya Penting, Berikut Penyebab Kekurangan Kalium Lengkap dengan Tanda-tandanya Pada Tubuh

Baca juga: Tak Percaya Covid-19, Warga Mimika Papua Sering Lempar Batu Petugas Medis Saat Cek di Lapangan

Baca juga: Polresta Samarinda Siagakan 554 Personil dalam Pengamanan Massa Aksi Hari ini, Tolak Omnibus Law

Kegiatan tersebut berupa pemasangan plang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di BPBD Kubar tahun anggaran 2019.

Dana tersebut bersumber dari pusat ke kabupaten/kota, berupa DAK DBR-DH tahun anggaran 2019.

Akibat hal itu, berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

Namun guna memastikan secara detil tim penyidik Pidsus masih menunggu hasil audit dari BPK dan BPKP untuk hasil kerugian negara. 

(TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved