News Video

NEWS VIDEO Dua orang Sudah Ditetapkan Tersangka, Berstatus Mahasiswa

Kedua orang ini juga memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan dan diproses secara hukum.

Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO- Dari Sembilan orang yang diamankan, dua diantara massa aksi Demo penolakan pengesahan Undang-Undang (UU) yang digelar Kamis (5/11/2020) kemarin, masih berstatus mahasiswa. 

Polisi menegaskan dalam press rilis di ruang vicon Mapolresta Samarinda, hari ini (Jumat, 6/11/2020), telah mengantongi bukti terkait penahanan dua yang diamankan, dari sembilan gang diamankan.  

Kedua orang ini juga memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan dan diproses secara hukum. 

"Dua orang ditahan dari sembilan orang yang sudah diamankan, memenuhi unsur pidana, sudah kami tetapkan tersangka," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, saat press rilis yang digelar di gedung vicon lantai tiga, Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. 

Alasan penahanan, di tegaskan perwira berpangkat tiga melati dipundaknya ini. Temuan di lapangan oleh jajarannya, ditemukan barang bukti serta rekaman beberapa orang yang diamankan, bertindak mengarah ke anarkis dan pengerusakan. 

"Membawa senjata tajam (sajam), pelemparan batu dan pengerusakan. Keduanya berstatus mahasiswa," Kombes Pol Arif Budiman (6/11/2020). 

Disinggung mengenai tujuh orang lainnya, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan aksi provokatif yang dilakukan saat unjuk rasa berlangsung. 

Kombes Pol Arif Budiman membeberkan, dalam waktu yang sudah ditentukan sembari menunggu pemeriksaan yang sedang dijalani ketujuh orang tersebut. 

"Tujuh lainnya diamankan 1x24 jam. Kami 

(Polisi) tidak asal mengamankan, kita masih dalami terkait diamankannya, ada pemeriksaan lanjutan kepada mereka," Kombes Pol Arif Budiman 

(*)

Naskah: TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy

Videografer: TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy

Video Editor: TribunKaltim.co/Fz

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved