Pilkada Balikpapan

Punya Perbedaan Makna, ASN Boleh Sosialisasi Kolom Kosong Dalam Pilkada Balikpapan

Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan tak melarang Aparatur Sipil Negara atau ASN melakukan sosialisasi kolom kosong.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO Tribun Kaltim
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara melakukan apel, sebelum terjadi pandemi. HO Tribun Kaltim 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan tak melarang Aparatur Sipil Negara atau ASN melakukan sosialisasi kolom kosong.

Namun dengan catatan tidak terlibat kampanye dan tidak mengarahkan atau mengajak pemilih kepada satu pilihan di Pilkada 2020.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Syaiful Bahri, mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang.

ASN sebagai jajaran birokrasi yang digaji oleh pemerintah, boleh melakukan sosialisasi namun tidak boleh berkampanye.

Menurutnya, penggunaan kedua istilah antara sosialisasi dan kampanye itu memiliki makna yang berbeda.

Baca juga: Mantan Pamer Pacar, Ayu Ting Ting Mesra Bareng Adit Jayusman, Shaheer Sheikh Gandeng Ruchikaa Kapoor

Baca juga: Daftar 9 Mahasiswa yang Diamankan oleh Pihak Polresta Samarinda dalam Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law

“Soal netralitas ASN, pak wali sudah buatkan surat edaran sejak pertengahan Oktober lalu. Di beberapa kali rapat koordinasi sudah menyampaikan ASN untuk bersikap netral,” ujarnya.

Namun apabila ditemukan ada ASN yang terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye.

Maka pihaknya akan melakukan proses terhadap ASN yang bersangkutan sesuai UU ASN yang berlaku.

ASN yang bersangkutan akan diperiksa ketika ada aduan yang masuk ke KASN maupun Bawaslu yang selanjutnya akan diproses sesuai aturannya.

Mengingat ASN harus bersikap profesional karena yang menjadi tugas mereka adalah melayani publik.

Baca juga: Mengapa Balita Tak Boleh Diberi Smartphone, Ini Alasannya, Bisa Mempengaruhi Kesehatan Mentalnya

Baca juga: Update Hasil Pilpres AS, Donald Trump Diambang Kekalahan, Putranya Pun Ditangkap Aparat, Kronologi

Sementara hal tersebut dianggap hanya bisa dijaga dengan baik ketika para ASN bersikap netral.

“Kalau dia ASN tentu berlaku aturan ASN. Nanti ada prosesnya. Kita belum dapat aduan dan laporan dari KASN. Nanti KASN yang menentukan apa sanksinya,” katanya.

Syaiful meminta agar semua yang terlibat Pilkada bisa memilah antara sosialisasi dan kampanye pemilu di ruang publik.

Sebab sosialisasi hanya berisi informasi tentang sesuatu yang bisa menjadi bahan pemikiran maupun pilihan seseorang saat mengikuti Pilkada.

Sementara kampanye jelas merupakan ajakan untuk memilih pilihan tertentu dalam sebuah Pilkada.

“Kolom kosong ini kan aturannya tidak tegas, juga masih abu-abu. Sepanjang itu masih mensosialisasikan saya pikir itu sah-sah saja," terangnya.

Namun, dalam mensosialisasikan, semua harus berimbang. Tak boleh memiliki keberpihakan pada pilihan apapun.

"Kalau memihak dia sudah tidak netral. Kalau misalnya ada arahan mengajak itu sudah tidak netral," tuturnya.

Baca juga: KISAH Akbar, Pemulung yang Fotonya Viral Saat Baca Al Quran di Emperan Toko, Cari Jejak Ibu Kandung

Baca juga: AKHIRNYA Tata Janeeta Unggah Foto Pernikahan dengan Brotoseno, Eks Angelina Sondakh, Rekam Jejaknya

Sosialisasi, tambah Syaiful, jelas berbeda dengan mengajak untuk memilih kolom kosong ketika menyalurkan hak pilih.

Misalnua, jika ada ASN memposting ajakan memilih kolom kosong di Pilkada Balikpapan melalui media sosial.

Maka hal itu sudah termasuk tindakan tidak netral. Sedangkan pelakunya akan diperiksa sesuai UU oleh KASN untuk menentukan sanksi.

"Kalau namanya sosialisasi itu harus berimbang tidak menjatuhkan pihak manapun ketentuannya. Sanksinya akan kita lihat," imbuhnya.

(TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved