VIRAL, Bocah 13 Tahun di Samarinda Curi Kipas Angin, Ibu Kandung Ungkap Alasannya yang Bikin Miris

Seorang remaja berusia 13 tahun viral di media sosial beberapa hari yang lalu tepatnya Jumat (6/11/2020), usai aksinya mencuri sebuah kipas milik sala

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Bocah 13 tahun, anak kandung DN, saat dilakukan asesmen oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim di Samarinda, Senin (9/11/2020). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Seorang bocah berusia 13 tahun viral di media sosial beberapa hari yang lalu tepatnya Jumat (6/11/2020), usai aksinya mencuri sebuah kipas milik salah seorang warga kawasan Teluk Lerong, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Saat diamankan Polsek Samarinda Ulu, warga sekitar sempat mengabadikan momen penangkapan tersebut dan menyebarkan di media sosial Facebook.

Menurut keterangan ibu kandung korban, DN (35), awalnya bocah laki-laki ini tertangkap mencuri kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Polisi.

"Saya awalnya lihat ada di medsos (Busam), itu anak saya, makanya langsung datang ke Polsek Samarinda Ulu untuk menjemput dan langsung saya bawa pulang," jelas DN, Senin (9/11/2020).

Sesampainya di rumah, sang ibu lantas menanyakan apa dasar anaknya tersebut melakukan perbuatan tercela.

"Saat ditanya, kenapa mencuri, dia bilang mau dijual untuk beli narkoba (jenis sabu-sabu)," ucap DN.

Miris, bocah yang baru berusia 13 tahun ini sudah mengonsumsi narkotika yang sangat membahayakan pada masa depan serta tumbuh kembangnya.

Dampak kecanduan tersebut, remaja ini mengaku kerap kali mencuri, yang nantinya hasil curian tersebut akan digunakan untuk membeli poketan sabu dengan harga bervariasi sekitar Rp 150 ribu.

Mendengar jawaban sang anak, ia sontak terkejut.

Anaknya mengaku perangai buruknya lantaran pernah diberi oleh keluarga dari pihak ibu tirinya.

Singkat cerita, sang ayah si anak bercerai dengan DN sekitar medio 2007 silam dan meninggal pada tahun 2014.

Kepengurusan remaja tanggung ini diserahkan pada ibu tirinya, karena sedari kecil sudah dibawa.

Usai kejadian miris ini, DN pun lantas sedih dan menghubungi sang ibu tiri.

"Bilangnya dia (sang anak) dikasih sama keluarga dari ibu tirinya. Jadi, saya langsung menelpon keluarga ibu tiri yang memberi ke anak saya (memberi narkoba), dia lantas bilang karena saya tidak perhatian. Dan dia juga bilang, anak saya ini yang mau ikut sendiri (mengonsumsi narkoba)," jelas DN.

DN juga bercerita anaknya ini pada Jumat (6/11/2020) tersebut setelah dijemput dari Polsek Samarinda Ulu, kembali kabur dari rumahnya dan kembali ke rumah ibu tirinya di sekitar kawasan Sungai Kunjang.

Selang beberapa jam kemudian, DN melakukan penjemputan terhadap sang anak di kediaman ibu tirinya di kawasan Sungai Kunjang dan meminta perlindungan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim.

Tak ingin anaknya kembali terjerumus, DN  meminta sang anak untuk menetap di rumahnya yang juga berada di kawasan Sungai Kunjang

"Jadi, saya minta tolong sama TRC PPA untuk menjemput anak saya, tetapi sampai di sana tidak diperbolehkan, jadi sempat adu mulut," ujar ibu dua anak ini.

Merasa perdebatan semakin memanas dan alot, karena tidak bisa membawa anak kandungnya kembali ke pangkuan, DN bersama TRC-PPA melapor ke Polsek Sungai Kunjang.

Dan ia berhasil menjemput sang anak pada Senin (9/11/2020) pagi.

Karena salah arah dan kecanduan narkotika, bocah dengan postur tubuh kurus ini dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Jalan Rapak Indah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda pada siang harinya.

"Kami langsung melakukan asesmen awal untuk proses rehabilitasi nanti, karena hasil dari tes urinnya (sang anak) positif," jelas Kepala BNN Kaltim, Brigjen Pol Iman Sumantri melalui Kabid Humas BNNP Kaltim, Hariyoto.

Baca juga: BREAKING NEWS Peredaran Sabu Seberat 1 Kg Berhasil Digagalkan Polresta Samarinda

Baca juga: 14 Persen Warga Kalimantan Timur tak Percaya Adanya Covid-19, Gubernur Kaltim Isran Noor: Biasa Itu

Baca juga: RESMI! LOGIN PRAKERJA.GO.ID https://dashboard.prakerja.go.id/masuk, Pengumuman Prakerja Gelombang 11

Langkah asesmen awal yang dilakukan, diketahui bocah 13 tahun ini telah mengonsumsi zat psikotropika golongan satu ini, selama satu tahun terakhir.

Berdasarkan hal tersebut, akhirnya sang anak dibawa ke Balai Rehabilitasi BNN di Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara, Kota Samarinda.

"Pengakuannya sudah setahun. Terakhir mengkonsumsi saat akan dijemput tadi. Dia juga mengaku sering membeli paketan Rp 150 ribu yang digunakan sama 5-6 orang dewasa. Sekarang akan jalani rehabilitasi," tutur Kabid Humas BNNP Kaltim, Hariyoto.

(TribunKaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved