News Video

NEWS VIDEO Seorang Pria Di Samarinda, Diamankan Warga Setelah Lakukan Tindakan Asusila

RA diketahui menyewa kost di lantai satu sedangkan korban asusila NE (25), berada di kamar indekos lantai dua yang khusus dihuni perempuan.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Letak indekos berlantai dua dan sudah mengkhususkan para penghuninya, ternyata tidak diperdulikan oleh seorang pria berinisial RA (19). 

RA diketahui menyewa kost di lantai satu sedangkan korban asusila NE (25), berada di kamar indekos lantai dua yang khusus dihuni perempuan.

Kronologis sendiri terkait tindakan asusila yang saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, terjadi tepat pada subuh hari sekitar pukul 05.00 Wita, tepatnya Kamis (5/11/2020) lalu.

Pintu kamar korban yang tidak tertutup rapat, menyisakan celah sekitar 10 cm yang menjadikan pelaku bisa mengintip.

"Kawasan indekos di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, pelaku ini di kamar kost bawah, korban di kamar kos lantai dua," ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, Selasa (10/11/2020).

Sebelum pelaku mengintip korban yang saat itu (maaf) tanpa busana serta melakukan tindakan asusila, diketahui pelaku sempat minum-minuman keras dengan teman-temannya yang setelah itu pulang dari kost pelaku.  

Pelaku saat dini hari, sempat melihat gambar-gambar tak senonoh yang terdapat di ponselnya, yang kemudian memancing dirinya sendiri, untuk berbuat asusila.

"Sebelum terjadi tindakan itu, dia sempat minum-minum bersama temannya kemudian temannya pulang. Lalu saat dikamar kos ia melihat gambar tidak senonoh di ponsel, yang kemudian memancing akan berbuat asusila," sebut Iptu Teguh Wibowo.

Tindakan asusila tersebut sebenarnya tidak berniat dilakukan, namun perbuatan nekatnya terjadi setelah ia dengan sengaja naik ke lantai dua kos yang diketahui khusus perempuan.

Aksi nekatnya hingga memanjat pagar sekat indekos yang membedakan hunian tersebut.

Saat itulah, ia melihat salah satu pintu kos yang tidak terkunci dan tak tertutup rapat, dihuni oleh korban NE.

"Pelaku lantas masuk dan berbuat asusila pada saat (maaf) korban tidak menggunakan busana. Pelaku dengan sengaja menyentuh bagian sensitif korban, yang membuat korban terbangun lalu berteriak," tegas Iptu Teguh Wibowo.

Korban yang berteriak membuat pelaku lantas berusaha kabur.

Namun langkahnya tidak bisa cepat, lantaran korban memegangi atau menarik pelaku hingga penghuni kos lain dan warga setempat sekitar kos mendengar kegaduhan tersebut.

"Berusaha kabur tapi terjadi tarik-menarik (antara korban dan pelaku). Saat itu juga sudah diamankan oleh warga lalu dilakukan penjemputan (pihak kami)," sebut Iptu Teguh Wibowo.

Atas dasar perlakuan asusila itu, korban keberatan dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, setelah kejadian (5/11/2020), dan langsung menjalani proses hukum.

"Dilaporkan hari itu juga. Pakaian korban menjadi barang bukti dalam kasus ini. Pelaku terjerat Pasal 290 ayat 1 tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Iptu Teguh Wibowo.

IKUTI >> News Video

IKUTI >> News Video

Naskah: TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy

Videografer: TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy, Dok. Tribun Kaltim

Video Editor: TribunKaltim.co/Ardian

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved