TERBARU! BLT BPJS Tahap 2 Sudah Ditransfer, Menaker Target BSU Cair 2 Kali Seminggu, Cek Saldo ATM!

Kemnaker telah mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau yang disebut juga BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. 

Kolase Foto Tribunnews/Jeprima/ Instagram kemnaker
TERBARU! BLT BPJS Tahap 2 Sudah Ditransfer, Menaker Target BSU Cair 2 Kali dalam Seminggu, Cek Saldo 

TRIBUNKALTIM.CO – Info terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker).

Akhirnya kabar baik yang ditunggu-tunggu telah tiba.

Kemnaker telah mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau yang disebut juga BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. 

Kemnaker sudah proses pencairannya sejak Senin 9 November 2020.

Baca juga: BLT Karyawan Gelombang ke 2 Kapan Cair? Jawab Menaker, Cek Nama Dapat BLT di sso.bpjsketenagakerjaan

Baca juga: Cek Rekening, BLT BPJS Ketenagakerjaan Mulai Dicairkan Hari Ini, Belum Dapat? Login kemnaker.go.id

Baca juga: CEK REKENING, BLT Gelombang 2 Rp 1,2 Juta untuk Karyawan Ditransfer Hari Ini, Cek Nama Penerima BSU

Hal ini seperti diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, seperti dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, kemnaker.go.id.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan pembayaran termin 2 subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah ( BSU) mulai dicairkan kemarin, Senin 9 November 2020.

Termin 2 merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin 1.

Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan).

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN.

Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta pada Senin (9/11).

Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.

Menaker, Ida Fauziyah.
Menaker, Ida Fauziyah. (Instagram kemnaker)

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Ida.

Dijelaskan lebih lanjut, Menaker Ida Fauziyah mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya.

Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.

Baca juga: TERJAWAB di Video Syur Mirip Gisel yang 19 Detik & 1 Menit 36 Detik, Pakar: Tak Ada Rekayasa Digital

Baca juga: TERBARU Ramalan Zodiak Selasa 10 November 2020, Ada Apa dengan Scorpio, Cancer, dan Sagitarius?

Baca juga: Tema ILC Nanti Malam, di Karni Ilyas Club, JK Blak-blakan Bahas Rizal Ramli dan Jokowi: Kasihan Juga

Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini” kata Menaker Ida Fauziyah.

Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Sebagaimana diketahui, BSU atau lebih populer disebut BLT karyawan ini disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Cara Cek Penerima BSU di kemnaker.go.id

Ada 10 langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU termin II.

  • Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id  (KLIK)
  • Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
  • Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu Klik "Daftar Sekarang"
  • Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
  • Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
  • Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan.
  • Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
  • Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker

Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi upah.

Kendala penyaluran BSU

Sebelumnya, Menaker Ida mengatakan bahwa ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU, yakni:

  • Adanya duplikasi rekening
  • Rekening sudah ditutup
  • Rekening pasif
  • Rekening tidak valid
  • Rekening dibekukan
  • Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP
  • Rekening tidak terdaftar

Sementara itu, jika pekerja mengalami kesulitan dan belum mendapatkan BSU, dapat berkonsultasi pada tim posko penanggulan BSU.

Diketahui, agar penyaluran dana ini dapat tepat sasaran, Kemnaker bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Syarat penerima BSU

Ida menegaskan, penyaluran bantuan subsidi upah tersebut akan dilakukan hingga selesai.

Pemerintah menargetkan bantuan gaji akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja atau buruh yang masuk kriteria.

Sementara bagi pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan subsidi gaji, kemungkinan karena persyaratan tidak terpenuhi.

Adapun syarat penerima BSU antara lain:

  • Pekerja terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020
  • Upah di bawah Rp 5 juta
  • Menyampaikan nomor rekening yang aktif 

Jumlah Penerima Berkurang

Dilansir dari Kompas.com, penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS gelombang 2 berkurang dibanding sebelumnya.

Ada beberapa alasan pekerja yang menerima BLT BPJS gelombang 1 tak lagi mendaptkan bantuan di gelombang kedua.

Sebelumnya pencairan BLT BPJS rencananya mulai dilakukan pad apekan ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan akan terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua kali ini.

Namun, dirinya enggan menyebutkan jumlah penerima yang berkurang tersebut, karena masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebagai pemberi rekomendasi evaluasi.

"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), namun saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Lebih lanjut kata Anwar, pembahasan antar kedua instansi ini terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, yang ternyata DJP menemukan ada ketidaksesuaian.

Sebab penerima subsidi gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp 5 juta.

"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.

Baca juga: LINK Video Syur 19 Detik Mirip Gisel Diburu di Telegram, Pakar Sorot Tato, Tahi Lalat & Gordyn Kamar

Baca juga: KAPAN Sebenarnya BLT BPJS Termin 2 Cair? Cara CEK BLT BPJS Ketenagakerjaan Online di kemnaker.go.id

Baca juga: LIGA ITALIA Cekcok dengan Pioli, AC Milan Nyaris Jual Titisan Cesc Fabregas, Pemain Idaman Conte

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Ampal Balikpapan, Satu Mobil Melayang Masuk ke Lahan Kosong

Kendati masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, namun Kemenaker memastikan, bagi penerima subsidi gaji memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta tiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa data penerima subsidi gaji termin kedua kali ini harus melalui evaluasi DJP Kemenkeu.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia. (TribunKaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved