Curi Alat Listrik di Samarinda Harga Rp 862 Juta, Terdakwa Divonis 2 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara
Pencurian yang merugikan korban hingga Rp 862 juta ini dilakukan seorang pelaku bernama Topan alias Teler
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pencurian yang merugikan korban hingga Rp 862 juta ini dilakukan seorang pelaku bernama Topan alias Teler.
Pelaku dengan mudah membobol sebuah gudang penyedia alat kelistrikan milik korbannya Handoyo Kusuma Admaja.
Pencurian inu dilakukan pelaku pada Jumat (17/7/2020) silam, sekitar Pukul 17.00 Wita.
Tepatnya di gudang penyedia alat kelistrikan di Jalan Mulawarman, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Tak menggunakan alat khusus atau pun semacam pencongkel untuk masuk ke gudang, Teler masuk melalui ventilasi, saat gudang sudah dalam keadaan kosong.
Baca Juga: Bekerjasama dengan PMI, Polres Kukar Gelar Donor Darah
Baca Juga: Dua Perwakilan KIM Kukar Bakal Ikuti Acara Kemkominfo RI
Baca Juga: Pertamina RU V Balikpapan Kembangkan Program Pemberdayaan Terintegrasi
Baca Juga: Tanggapan Mabes Polri Soal Represif Aparat Kala Tangani Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Samarinda
Rupanya aksi jahatnya ini sudah direncanakan terlebih dulu. Karena dalam keadaan kosong, dengan leluasa dia mengambil sejumlah alat-alat kelistrikan.
Singkat cerita, pelaku pembobolan gudang ini berhasil diamankan jajaran kepolisian.
Ia diringkus bersama barang bukti hasil curian yang belum sempat terjual.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Ampal Balikpapan, Satu Mobil Melayang Masuk ke Lahan Kosong
Baca Juga: Mengenal Profil Kamala Harris, Wakil Presiden Amerika Serikat Terpilih yang Mendampingi Joe Biden
Baca Juga: 4 Faktor Kunci di Balik Tumbangnya Sang Petahana Donald Trump dalam Pilpres Amerika Serikat