News Video

NEWS VIDEO Flyover Muara Rapak Urgent Dibangun, Komisi III DPRD Kaltim Tinjau Lokasi

Komisi III yang membawahi bidang pembangunan, melihat langsung rencana lokasi pembangunan jembatan layang dengan skema multiyears.

Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur meninjau lokasi bakal pembangunan flyover Muara Rapak.

Komisi III yang membawahi bidang pembangunan, melihat langsung rencana lokasi pembangunan jembatan layang dengan skema multiyears.

Terlebih ketika gagasan pembangunan flyover itu kembali menguak dan menjadi perbincangan hangat di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim.

"Prinsipnya komisi III mendukung, tapi syarat dan prosedur harus dipenuhi," ujar Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanudin Mas'ud, Jumat (13/11/20).

Pembangunan flyover Muara Rapak, katanya, memang cukup urgent. Hal ini diasampaikannya setelah berkeliling memutari kawasan itu.

Pembangunan flyover diperlukan melihat kondisi kendaraan di Balikpapan yang semakin padat. Apalagi simpang Muara Rapak, kerap menelan korban setiap tahunnya.

Namun, Wakil Rakyat dapil Balikpapan ini berharap sejumlah persyaratan harus dipastikan terpenuhi sebelum dilakukannya proses pembangunan.

Seperti persyaratan advice teknis, administrasi, serta legal standing. Pihaknya tak ingin hal tersebut menjadi masalah dalam pembangunan ke depan.

"Kalau sejumlah aspek itu sudah jelas, kami akan bangun. Tentu ini sebenarnya hanya masalah waktu," terang Hasan.

Menurutnya, komisi III DPRD Kalimantan Timur sangat menyetujui pembangunan flyover Muara Rapak dengan skema tahun jamak, 2021-2023.

Apalagi ini akan menjadi yang pertama di Balikpapan. Pembangunan flyover akan tercipta dan terlaksana dengan ketentuan yang berlaku.

"Akan direalisasikan secepatnya. Sepertinya bakal dialokasi di 2021, jika sudah memenuhi semua aspek," sebutnya.

Sebagai informasi, status jalan yang akan digunakan untuk pembangunan flyover Muara Rapak merupakan milik Nasional.

Maka itu, akan ada proses pelimpahan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Sehingga hal tersebut diwanti tak berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku.

"Makanya kita kaji di Banggar, karena ini pembiayaan dari APBN, kemudian diambil daerah. Semua laporan akan dipriksa BPK," tandasnya.

(*)

Naskah: TribunKaltim.co/Miftah Aulia

Videografer: TribunKaltim.co/Dwi Ardianto

Video Editor: TribunKaltim.co/Fz

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved