Anggaran Pembebasan Lahan Flyover Rapak Balikpapan Tunggu Revisi DED dan Dinilai akan Lebih Murah

Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, belum bisa memastikan berapa anggaran yang diperlukan untuk membebaskan lahan warga

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur ( DPRD Kaltim ) meninjau lokasi bakal pembangunan flyover Muara Rapak. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, belum bisa memastikan berapa anggaran yang diperlukan untuk membebaskan lahan warga.

Utamanya berkaitan dengan rencana proyek pembangunan flyover atau jembatan layang di Simpang Muata Rapak, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan, Andi Yusri Ramli, menyebut masih akan ada komunikasi antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan untuk mengurus lahan.

Pemerintah Provinsi, lanjutnya, juga akan memastikan penetapan lokasi (penlok) sebelum pembangunan dimulai.

"Lagi pula nilainya dibawah 5 hektare. Jadi bisa saja nanti pemkot akan bantu. Karena kita yang punya tempat," ujar Andi Yusri.

"Tapi siapa nanti yang akan membayar, itu nanti hasil komunikasi antara pemkot dan provinsi," sambungnya.

Mengenai luas lahan yang akan digunakan, Yusri mengacu pada Detail Enginering Design (DED) tahun 2014.

Yakni sekitar 1,5 hektare, dengan estimasi anggaran pembebasan lahan sekira Rp 200 miliar.

Namun dengan adanya rencana revisi DED, revisi amdal lingkungan dan amdal lalin, seperti yang sudah dipaparkan PU Kaltim, ia yakin akan ada penyusutan luas lahan yang akan digunakan.

"Kurang lebih 60 persen lahan pemkot dan pertamina, sisanya milik warga yang akan dibebaskan," katanya.

Sementara persentase lahan pemkot dan pertamina, katanya, sekitar 50:50, atau 30 persen milik pemkot. Dan 30 persen lagi masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik Pertamina.

"Sisanya yang 40 persen itu punya warga di Muara Rapak," katanya.

Secara keseluruhan posisi lahan pemkot dan Pertamina berada sisi Ahmad Yani, sementara lahan dan bangunan milik warga ada di Soekarno Hatta.

"Itu nanti konsentrasi kita untuk didata, dicek kepemilikannya, surat-suratnya apa saja," terangnya.

Yusri menyebut, jika revisi dan dokumen penlok sudah ada, akan ada tim yang bekerja untuk menghitung aset gedung dan bangunan warga yang terimbas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved