Beri Suap Kepada Mantan Bupati Ismunandar, 2 Terdakwa Rekanan Pemkab Kutim Dituntut Dua Tahun

Sidang lanjutan terkait dugaan suap yang dilakukan dua rekanan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Provinsi Kalimantan Timur, kembali digelar har

TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Suasana jalannya persidangan teleconference yang menghadirkan dua terdakwa rekanan swasta yang didakwa memberi sejumlah uang pada Ismunandar dan beberapa pejabat di lingkup Kutai Timur. Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU, Senin (16/11/2020). TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Usai membacakan amar tuntutannya, Majelis Hakim kemudian menutup persidangan. 

Sidang dengan agenda pledoi akan kembali dilanjutkan pada Senin (23/11/2020).

"Tadi tuntutan sudah dibacakan. Nantinya, untuk pembelaan terdakwa bisa disampaikan di persidangan selanjutnya. Sidang kita tunda dan dilanjutkan di tanggal 23 November 2020. Dengan ini sidang ditunda," ucap Agung Sulistiyono sembari mengetuk palu tanda ditutupnya persidangan.

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved