Pilkada Samarinda
Awas, Merusak APK Paslon Walikota Samarinda Bisa Diberi Sanksi Pidana, Ini Ancamannya
Rabu (9/12/2020) mendatang merupakan waktu pencoblosan untuk memilih paslon yang diinginkan oleh masyarakat Kota Samarinda.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Baca Juga: Peringati HUT ke-40 Korem 091/ASN, Danrem Ingatkan Personel TNI Harus Netral Hadapi Pilkada Serentak
Baca Juga: Dukung Pilkada Serentak 2020, Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi: 100% Dana Hibah Telah Disalurkan
Ia mengatakan, harus ada petunjuk yang mengarah ke sana yaitu dengan hadirnya saksi, dokumentasi, atau rekaman CCTV.
"Kalau pun ada pihak yang merasa dirugikan, bisa melapor ke kita mana APK yang dirusak. Perlu kami sampaikan, untuk proses pembuktian kerusakan tentu memerlukan proses pengkajian dari Bawaslu Samarinda," pungkas Abdul Muin.
(TribunKaltim.Co/Jino Prayudi Kartono)