Pencurian Motor di Samarinda, Korban Pengemudi Ojol, Modus Pelaku Memberi Jaminan Dompet
Tersangka kasus penggelapan Muhammad Rifai (19), yang berhasil diringkus di rumahnya pada Selasa (17/11/2020) lalu.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tersangka kasus penggelapan Muhammad Rifai (19), yang berhasil diringkus di rumahnya pada Selasa (17/11/2020) lalu telah digiring ke Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Pemuda 19 tahun ini, dihadapan Kepolisian mengaku tak memiliki pekerjaan.
Lalu, ia menjelaskan bagaimana bisa menggelapkan enam motor tersebut.
Tersangka mengaku setiap beraksi dia memberhentikan pengemudi ojol di tengah jalan, kemudian berpura-pura tidak mempunyai uang untuk membayar ongkos pelayanan ojek.
Baca Juga: Modal Mencegah Corona, Satgas Ingatkan Pegang Teguh Iman, Aman, dan Imun
Baca Juga: 60 Juta Orang di Indonesia akan Diberikan Vaksin Covid-19 Secara Gratis, Program dari Pemerintah
"Lalu dia beralasan hendak meminta uang kepada bapaknya dengan meminjam motor korban," jelas Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro, Kamis (19/11/2020) hari ini.
AKP Rengga Puspo Saputro, melanjutkan, guna lebih meyakinkan para korban, tersangka menitipkan sebuah dompet sebagai jaminan.
Korban lantas percaya dan memberikan kendaraannya.
Baca Juga: Pasokan Darah Kian Menipis, PMI Paser Giat Ajak Instansi Lakukan Bakti Sosial
Baca Juga: BREAKING NEWS Ada Pria Menghilang di Perairan Sungai Mahakam Samarinda, Saksi Mengaku Didorong
Namun tersadar ketika dompet jaminan itu dalam keadaan kosong dan tanpa ada kartu identitas.
Lantas tersadar motor telah dibawa kabur oleh tersangka.
Modal dompet saja. Caranya, saat pinjam motor dia jaminkan dompetnya.
Setelah korban meminjamkan motor pada tersangka, lantas tidak kembali-kembali.