Pria Paruh Baya di Balikpapan Dibekuk, Polisi Temukan 13 Paket Sabu
Pria paruh baya warga Gunung Samarinda, MA (58) dibekuk Satresnarkoba Polresta Balikpapan lantaran menjadi pengedar sabu di Kota Minyak. Penangkapan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pria paruh baya warga Gunung Samarinda, MA (58) dibekuk Satresnarkoba Polresta Balikpapan lantaran menjadi pengedar sabu di Kota Minyak.
Penangkapan ini bermula ketika Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan menerima informasi bahwa kawasan Karang Rejo, Balikpapan Tengah sering menjadi lokasi transaksi narkotika.
Tidak semata lokasi, ciri-ciri pengedar pun dikantongi oleh Unit Opsnal Satresnarkoba.
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Setia Pambudi, melalui KBO Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan Djuniarto menerangkan bahwa penyelidikan ini berlanjut mengarah sesuai lokasi dan ciri-ciri yang dimiliki.
"TKP kali ini di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Senayan RT 73, Kelurahan Karang Rejo Balikpapan Tengah," tuturnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, sambung Iptu Tri, pihaknya menemukan barang bukti berupa 13 paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan akumulasi keseluruhan seberat 11,7 gram.
Disamping itu, turut didapati satu unit ponsel dan timbangan digital berwarna silver di lantai.
Lantas sejumlah barang bukti tersebut disita guna dilakukan penyelidikan.
"Jadi memang tersangka ini mengedarkan sabu. Pernah melakukan juga sebelumnya," ucap Iptu Tri.
Sejumlah barang haram tersebut, lanjutnya, didapat dari seseorang bernama Juhing.
Baca juga: Mata Najwa Tadi Malam, Ketua FPI Sebut Membludaknya Penjemput Habib Rizieq Karena Omongan Mahfud MD
Baca juga: KPU Kukar Sudah Pegang Surat Rekomendasi Bawaslu RI di Jakarta, Tenggat Putusan 24 November
Baca juga: Kronologi Ayah Hamili Anak Kandungnya di Kulon Progo, Sang Mantan Suami Korban Lapor Polisi
"Tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya yang diperoleh dari saudara yang disebut Juhing. Maka kita tetapkan saudara Juhing ini sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang," tukas Iptu Tri.
Berkat tindak pidana tersebut, MA melanggar Pasal 114 ayat (2) dan juga 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan dasar hukum itu, menurut Iptu Tri, MA terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sosok-paruh-baya-yang-diamankan-unit-opsnal-satresnarkoba-polresta-balikpapan-ma-58.jpg)