Tim Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, DPRD Kunker ke Samarinda
Tim Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur ( DPRD Kutim ), melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, di lantai 2 Balaikota Samarinda, Kamis (19/11/2020).
Pada kunjungannya tersebut, membahas terhadap Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan Penyalah Gunaan Narkotika, bersama dengan Pemkot, yang diwakili Oleh Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto dan turut hadir pula Plt. Kepala BNNK Samarinda Halomoan Tampubolon.
Diungkapkan oleh ketua Tim Pansus Agus Riansyah Ridwan bahwa pada kunjungannya tersebut, merupakan dalam rangka pendalaman Raperda Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Dibeberkannya mengapa memilih Kota Samarinda menjadi tempat kunjungannya, hal tersebut didasari, karena Samarinda merupakan Ibu Kota Kalimantan Timur dan memiliki kedekatan wilayah.
Baca Juga: Ikatan Dokter Indonesia Beberkan Tingginya Jumlah Positif Covid-19 Dipengaruhi Mobilitas Warga
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Rabu 18 November 2020, Menjelang Tengah Hari akan Terjadi Hujan Ringan
Baca Juga: Peserta Pilkada Harus Kurangi Kampanye Tatap Muka, Bawaslu Beri Solusi via Daring Kala Pandemi
Sehingga tentunya problematika juga kurang lebih sama.
"Selanjutnya karena secara regulasi Perda P4GN ini sudah dimiliki, nah itu alasan pada agenda kita ini," ungkapnya saat diwawancarai seusai acara selesai Kamis (19/11/2020).
Baca Juga: Berikut 3 Pesan Ustaz Abdul Somad Saat Safari Dakwah di Balikpapan
Baca Juga: Berikut Calon Penerima Vaksin Covid-19, Menkes Terawan Beberkan Kriteria yang Mendapatkan
Dingan demikian ia berharap dengan Raperda yang telah disusun tersebut dapat memaksimalkan penyempurnaan agar ke depannya dapat berlaku secara berkelanjutan dan akuntabel.
"Ditambah adalagi Undang-Undang 35-36 dan intruksi Presiden Indonesia Joko Widodo dalam rangka P4GN ini," pungkasnya.
(TribunKaltim.co/M Riduan)