Remaja 14 Tahun di Kutai Timur Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya
Gadis beranjak remaja mengadu pada ibunya. “Hilang keperawananku sudah, Mak,” tutur gadis itu. Gadis yang tinggal di permukiman pekerja di Desa Maru
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- Gadis beranjak remaja mengadu pada ibunya.
“Hilang keperawananku sudah, Mak,” tutur gadis itu.
Gadis yang tinggal di permukiman pekerja di Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, masih berusia 14 tahun.
Bak disambar petir, sang ibu langsung bertanya, hilang sama siapa.
Siapa yang melakukannya, namun sang anak tak mau menjawab.
Ia hanya mengatakan, nanti juga tahu sendiri.
Penasaran, sang ibu pun membawa masalah tersebut pada keluarganya yang tinggal tak jauh dari rumah mereka.
Ia menceritakan bahwa anaknya sudah kehilangan keperawanan, tapi tak mau memberitahu siapa pelakunya.
Usai mendengar itu, keluarga ibu korban langsung mendatangi petugas sekuriti pemukiman.
Sang anak pun dipanggil.
Petugas security menanyakan siapa yang sudah melakukan perbuatan tak pantas tersebut.
Korban pun mengaku, pelakunya adalah ayah tirinya sendiri, Sr.
Setelah mengetahui itu, ibu dan anak tersebut dibawa ke kantor besar dan dimintai keterangan oleh manajemen perusahaan.
Kemudian sehari setelahnya, didampingi ke Polsek Sangkulirang untuk melaporkan permasalahan tersebut.
Begitu juga dengan sang ayah tiri, ikut dibawa pihak manajemen ke Polsek Sangkulirang.
Baca juga: Satreskrim Polrestabes Bandung Sita 2,5 Ton Sarung Tangan Medis Bekas, Daur Ulang, Dijual ke Jakarta
Baca juga: Data Penerima BLT Guru Honorer, LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Daftar Penerima, Pakai Akun PTK
Baca juga: DJP Kaltimtara Kejar Potensi Pajak Usaha Sarang Burung Walet, Tahun Lalu Hasilkan Rp 1,8 Triliun
Peristiwa ini pun dibenarkan oleh Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmiko didampingi Kapolsek Sangkulirang, AKP Jelatu.
“Kejadiannya, pas 10 November 2020 lalu. Sang ayah mengaku khilaf melihat anak tirinya yang mulai tumbuh dewasa. Hingga terjadi peristiwa tak pantas tersebut,” ujar Jelatu.
Atas perbuatan tersebut, Sr dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana kurungan.
(TribunKaltim.co/Margaret Sarita)