Sidang Perdana di PN Tipikor Samarinda, Mantan Bupati Kutim Ismunandar Minta Sidang Tatap Muka

Lima pejabat di Kutai Timur diadili ke Meja Hijau di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Persidangan pembacaan dakwaan kelima terdakwa pejabat tinggi di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur yang terjerat kasus korupsi, suap atau gratifikasi dari dua rekanan swasta, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda via Teleconference (daring), Kamis (19/11/2020) hari ini.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -Mantan Bupati Kutim Ismunandar, mantan Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih, Musyafa Kepala Bapenda, Suriansyah Kepala BPKAD dan Aswandi Kepala Dinas PU Kutim, yang terjerat kasus korupsi, suap atau gratifikasi dari dua rekanan swasta.

Kini, kelimanya giliran lima koruptor ini diadili ke Meja Hijau di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda.

Sidang sendiri dilaksanakan mulai Kamis (19/11/2020) siang hingga malam hari sekitar pukul 20.30 Wita. 

Baca Juga: 65 Petinggi Kampung Dipanggil Kejari Jadi Saksi Kasus Korupsi di BPBD Kubar, Kerugian Negara Rp 1 M

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Kubar Naik ke Tahap Penyidikan, Puluhan Petinggi Kampung Diperiksa

Kelima aktor suap atau gratifikasi ini, ialah mantan Bupati Kutim Ismunandar, mantan Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih, Musyafa Kepala Bapenda, Suriansyah Kepala BPKAD dan Aswandi Kepala Dinas PU Kutim. 

Kesemuanya, kini telah naik statusnya menjadi terdakwa.

Sidang perdana kasus suap ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap lima pejabat yang terbagi dalam tiga berkas perkara berbeda.

Diberkas perkara pertama, kasus suap yang menjerat Ismunandar dengan Istrinya, Encek UR Firgasih

Berkas kedua, terkait kasus yang menjerat kakak beradik, Musyafa dan Suriansyah. 

Sedangkan Aswandini, masuk dalam berkas perkara tersendiri.

Sidang perdana yang berlangsung via teleconference (daring) ini, dipimpin oleh Majelis Hakim yang sama menyidangkan perkara dua rekanan pemberi suap.

Agung Sulistiyono selaku ketua majelis hakim didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo.

Tiga berkas perkara secara resmi dipersidangkan ditandai ketukan palu dari Sang Ketua Majelis Hakim, Agung Sulistiyono, yang kemudian dilanjutkan dengan bacaan dakwaan oleh JPU KPK.

Awal persidangan, JPU lebih dulu membacakan berkas dakwaan milik terdakwa suami-istri yang menjadi pejabat tinggi Kutim ini, Ismunandar dan Encek UR Firgasih

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved