Sidang Perdana di PN Tipikor Samarinda, Mantan Bupati Kutim Ismunandar Minta Sidang Tatap Muka
Lima pejabat di Kutai Timur diadili ke Meja Hijau di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
Keduanya memiliki posisi strategis, yakni eksekutif dan legislatif di Kutim.
Dalam hal ini mereka didakwa atas penerimaan sejumlah uang maupun barang yang diberikan oleh dua rekanan swasta, Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto.
Diketahui Ismunandar diduga menerima suap berupa uang senilai Rp 6,1 miliar dari Aditya Maharani Yuono.
Musyaffa Kepala Bapenda dan Suriansyah alias Anto Kepala BPKAD Pemkab Kutim diduga juga turut mendapat.
Uang dengan jumlah besar tersebut terbagi sebesar Rp 5 miliar diberikan pada bulan Oktober-Desember 2019 dan Rp 1,1 miliar diberikan sepanjang bulan Februari hingga Juni 2020.
Selain itu Ismunandar juga didakwa telah menerima suap berupa uang maupun barang dari Deky Aryanto. Total pemberian senilai Rp 8 miliar. Besaran uang digelontorkan secara berjenjang.
Diawali dengan Deki Aryanto yang memberikan uang sebesar Rp 5 miliar melalui Musyaffa sesuai permintaannya.
Uang yang diberikan itu disebut akan digunakan Ismunandar untuk biaya kampanye Pilkada.
Istri Ismunandar, Encek UR Firgasih yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim, juga didakwa telah diberikan uang serta barang oleh Deki Aryanto.
Setelah pembacaan dakwaan selesai pada keduanya, Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono, memberikan kesempatan kepada Ismunandar maupun Encek UR Firgasih memberikan tanggapan atas dakwaan yang telah dibacakan.
Keduanya, tak mengelak sedikit pun atas dakwaan tersebut.
Namun dalam kesempatan itu, keduanya melalui kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim agar sidang selanjutnya dapat digelar secara tatap muka.
Permintaan itu didasari akibat gangguan sambungan internet saat pembacaan dakwaan JPU KPK.
"Kalau diperkenankan yang mulia, sidang dilakukan secara tatap muka, karena kami kurang jelas menangkap serta mendengar bacaan dakwaan," ucap salah satu Kuasa Hukum Terdakwa Ismunandar pada persidangan.
Permintaan tersebut, langsung ditolak mentah-mentah oleh JPU KPK.