Kabar Artis
UPDATE Fakta Video Mirip Gisel, Gisella Sudah Diperiksa Polisi, Penyebar Pertama Belum Ditangkap?
Gisella sudah diperiksa polisi pekan ini, simak update fakta video mirip Gisel, penyebar pertama belum ditangkap?
Penulis: Aro | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Gisella sudah diperiksa polisi pekan ini, simak update fakta video mirip Gisel, penyebar pertama belum ditangkap?
Kasus video mirip Gisella Anastasia tengah diselidiki polisi, berikut ini sejumlah update fakta terkait hal ini.
Lantas siapakah penyebar pertama video mirip Gisel?
Untuk kelanjutan penyelidikan kasus video mirip Gisel, polisi menyebut ada kemungkinan Gisella Anastasia diperiksa ulang?
Apa saja hal baru yang terkuak dalam kasus video syur mirip Gisel berdurasi 19 detik yang sempat jadi trending Twitter, bahkan link video full jadi buruan warganet?
Baca juga: Periksa Wajah Pemeran Video Syur Mirip Gisel, Polisi Panggil Ahli Forensik, Pemeran Pria Diselidiki
Baca juga: Cek Wajah Pemeran Video Syur Mirip Artis, Polisi Panggil Saksi Ahli, Pemeriksaan Gisel Diungkap
Baca juga: UPDATE! Terungkap Sosok yang Bisa Tersangka Baru Kasus Video Syur Mirip Gisel 19 Detik dan Perannya
Saat ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka berinisial PP dan NN dan keduanya diduga merupakan penyebar video syur secara masif di media sosial dengan motif untuk menaikkan followers.
Meskipun demikian, polisi belum menangkap pengunggah dan penyebar pertama video syur mirip GA tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel ada kemungkinan untuk diperiksa lagi berkait kasus video syur.
Hal tersebut disampaikan Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).
"Ya bisa saja akan dipanggil lagi nantinya, kapan aja bisa, BAP tambahan bisa dipanggil lagi, kurang, kami panggil lagi," tegas Yusri.
Namun, Yusri tidak bisa mengungkapkan apakah Gisel menyangkal atau tidak perihal orang yang ada di dalam video syur tersebut saat diperksa.
"Isi dari berita acara pemeriksaan dikatakan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, itu hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan," ucap Yusri.
Diberitakan sebelumnya, ada dua laporan yang dibuat mengenai video syur yang diduga mirip Gisel.
Baca juga: Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Daftar BLT Guru Honorer info gtk v.2020/ info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca juga: TERBARU Ramalan Zodiak Cinta Jumat 20 November 2020 Libra Salah Paham, Kekasih Pisces Bikin Bahagia
Kekasih Wijin, itu telah angkat bicara mengenai hal tersebut dan mengaku bingung untuk mengklarifikasinya.
Pasalnya, ini bukan kali pertama sang pelantun “Cara Melupakanmu” ini tersandung masalah serupa.
Kendati demikian, efek dari tersebarnya video ini justru berbuntut panjang lantaran banyak netizen yang menyebarkannya.
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi.
Mengapa Gisella Anastasia diperiksa meski penyebar pertama belum tertangkap?
Polda Metro Jaya berencana memanggil ahli forensik untuk memeriksa wajah pemeran wanita dalam konten video dewasa yang disebut mirip artis GA.
Sebelumnya, polisi telah memanggil saksi ahli dari pakar informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta memeriksa GA sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, seseorang bisa terjerat hukum pidana apabila menjadi model konten video dewasa, baik disengaja maupun atas dasar permintaan orang lain.
Oleh karena itu, polisi memeriksa GA dan sejumlah ahli forensik maupun ITE guna mengungkap siapa model wanita dalam video syur tersebut.
Baca juga: Cek Info GTK 2020, Login Langsung Info GTK Sulit, Daftar BLT Guru Honorer info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca juga: Fitur Baru Kartu Prakerja, Ramai Dibahas Gambar Lonceng di Dashboard Prakerja, CEK Info Gelombang12
"Karena video itu menggambarkan ada orang 'mirip' GA, maka beralasan untuk dipanggil didengar dan dikonfirmasi tentang model atau orang yang berperan di video itu," kata Abdul saat dikonfirmasi Kompas.com," Kamis (19/11/2020).
"Karena dalam perspektif Undang-Undang Pornografi, sekalipun hanya model, baik sengaja maupun hanya disuruh, maka dapat dijerat hukuman," lanjutnya.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Pornografi, seseorang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Mereka yang menyebarluaskan konten pornografi dapat dijerat hukuman penjara selama 12 tahun.
Untuk larangan menjadi model dalam konten pornografi diatur dalam Pasal 8 UU Pornografi yang menyebut setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Mereka yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun.
Lalu, Pasal 9 UU Pornografi mengatur setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Mereka yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara selama 12 tahun.
Baca juga: Trending Twitter Story, Mirip Instagram Story, Cara Gunakan Twitter Fleets, bisa Teks, Foto & Video
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta eform.bri.co.id/bpum, Jadwal Terbaru BPUM Khusus Tangerang
Baca juga: Barisan Belakang AC Milan Rapuh, Bidik Pemain Muda Ajax, Kendala Rossoneri Bikin Terancam Gigit Jari
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Gisel Bisa Dipanggil Lagi Berkait Video Syur " dan "Mengapa Artis GA Diperiksa meski Penyebar Pertama Video Syur Belum Ditangkap?"