BNNK Bongkar Jaringan Narkoba, Ciduk 5 Orang, ASN Bontang Kembali Terseret
Nama Aparatur Sipil Negara (ASN) Bontang kembali tercoreng, usai salah satu ASN dengan status tenaga kontrak daerah atau honorer terlibat dalam jaring
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Nama Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Bontang kembali tercoreng, usai salah satu ASN dengan status tenaga kontrak daerah atau honorer terlibat dalam jaringan narkoba di Bontang, Kalimantan Timur.
ET (33), tersangka yang belakangan diketahui berdinas di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ( Disdamkartan ) Bontang bersama 4 orang lainnya diamankan anggota Badan Narkotika Nasional Kota atau BNNK Bontang pada Selasa (17/11/2020).
Mereka diciduk di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Pencak Silat dan Jalan Pattimura Bontang Utara.
Keempat tersangka lainnya, di antaranya berinisial AR (32), AF (52), JO (40) dan DE (33).
Kasi Pemberantasan BNNK Bontang, AKP Winaryo mengungkapkan penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat.
Mereka resah dengan adanya transaksi narkoba jenis sabu di lingkungan tempat tinggalnya.
“Dari lima tersangka, dua orang pengedar, sisanya pengguna,” bebernya.
AR dan AF merupakan pengedar narkoba, sementara 3 sisanya adalah pengguna aktif.
Sementara JO, DE dan ET menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Samarinda, Kalimantan Timur.
“Sabtu (21/11/2020) kami antar mereka masuk panti rehabilitasi, salah satunya honorer Bontang yang kami tangkap, dia merupakan pengguna,” tuturnya.
Petugas BNN menyita 4 paket sabu seberat 10 gram.
Selain itu mengamankan timbangan digital, alat hisap sabu, telepon genggam, dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 500 ribu.
Baca juga: Pengendalian Inflasi di Balikpapan Hadapi Tantangan Barat, TPID Intensifkan Strategi 4K
Baca juga: Wisata Kuliner di Kutim, Merasakan Nuansa Cafe ala Natural Bali di RuangRupa Sangatta
Baca juga: Kualifikasi & Starting Grid MotoGP Portugal Malam Nanti, Jadwal Live Trans7, Joan Mir tak Dijagokan
"Kami masih lakukan pengembangan terhadap sumber barang bukti narkotika jenis sabu tersebut,” ujarnya.
Sekadar mengingatkan dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, sudah dua ASN Disdamkartan Bontang terlibat kasus narkoba.
Usai sebelumnya AK (41) ditangkap pada 2 September 2020, kali ini giliran ET (33) terkena ciduk polisi.
(TribunKaltim.co/Muhammad Fachri)