Disetujui DPRD dan Pemkot Balikpapan Balikpapan,18 Raperda Ditarget Rampung 2021
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Balikpapan menyepakati 18 Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Balikpapan menyepakati 18 Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propermperda) itu akan dibahas untuk tahun anggaran 2021.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan di ruang rapat lantai dua gedung putih DPRD Balikpapan.
Baca Juga: Ada Dokter Puskesmas di Balikpapan Terpapar Covid-19 dan Kasus Positif Corona Menurun
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka 2021, Guru di Balikpapan Beri Catatan Penting, Simak Penjelasannya
Baca Juga: Ketua Iwapi Sebut Banyak Wanita Pengusaha di Balikpapan, Pandai Tangkap Peluang di Masa Pandemi
“Tahun 2021 nanti kita punya program peraturan daerah untuk dibahas dan disahkan sebanyak 18," kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arief Agung.
Rinciannya sebanyak tujuh Raperda merupakan hasil inisiatif DPRD dan 11 Raperda inisiatif atau usulan dari Pemerintah Kota Balikpapan.
Beberapa Raperda, lanjutnya, terdapat perda inisitif yang memang luncuran dari tahun 2020 yang belum terselesaikan.
Raperda itu pun kemudian diluncurkan kembali di tahun 2021, dan ditambahkan dengan sejumlah Raperda usulan baru.
"Sebagian memang ada luncuran yang tidak terselesaikan di tahun 2020, ada juga usulan baru untuk 2021,” ujarnya.
Raperda tersebut harus disahkan sebelum pengesahan APBD 2021.
Seperti tahun 2020, dari 19 Raperda, yang berhasil untuk disahkan hanya tujuh Raperda saja.
Tentu, di luar dari tiga Perda yan terkait laporan pertanggungjawaban APBD 2019 Walikota, APBD Perubahan 2020, dan Perda pengesahan APBD 2021.