News Video
NEWS VIDEO Permintaan Maaf Millen Cyrus yang Terjerat Narkoba
Sebagian wajahnya pun tertutup masker. Di hadapan para awak media, polisi mengungkap sejumlah fakta terkait kasus narkoba Millen Cyrus.
TRIBUNKALTIM.CO - Fakta baru terkait penangkapan Millen Cyrus atas kasus penyalahgunaan narkoba terkuak.
Polisi akhirnya menggelar konferensi pers terkait kasus narkoba yang menyeret keponakan Ashanty ini.
Senin (23/11/2020) kemarin, polisi menggelar konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok.
Pihak kepolisian juga menghadirkan Millen Cyrus dalam kesempatan tersebut.
Millen Cyrus tampak berdiri dalam balutan baju tahanan berwarna orange.
Sebagian wajahnya pun tertutup masker. Di hadapan para awak media, polisi mengungkap sejumlah fakta terkait kasus narkoba Millen Cyrus.
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut, Millen Cyrus juga angkat bicara terkait kasus yang membelitnya.
Dengan terisak, sepupu Aurel Hermansyah ini menyampaikan permintaan maafnya.
Polisi juga mengungkap fakta-fakta penangkapan Millen Cyrus, berawal dari laporan masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui.
Ditangkap bersama seorang pria
Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi dalam keterangannya mengatakan, Millen Cyrus ditangkap pada Sabtu (21/11/2020) dini hari.
Tidak sendiri, petugas kepolisian juga mengamankan seorang pria berinisial JF di kamar nomor 820, salah satu hotel kawasan Ancol, Jakarta Utara.
"Setelah dibuka (pintu kamar), ditemukan dua orang, JF yang berada di ruangan dan MM di kamar mandi," kata Rezha dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (23/11/2020).
Ada beberapa barang bukti yang diperlihatkan petugas kepolisian dalam jumpa pers tersebut.
Di antaranya ada satu klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,36 gram bruto, satu alat hisap atau bong, dan sisa minuman alkohol Black Label.