Pernyataan KPU Kukar soal Surat Bawaslu, Poin 10 Disebutkan Edi tak Dapat Dikenai Sanksi Pembatalan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar dipastikan berlanjut, tak ada calon atau pasangan calon yang didiskualifikasi.
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar dipastikan berlanjut, tak ada calon atau pasangan calon yang didiskualifikasi.
Berikut 11 poin pernyataan KPU Kukar yang dibacakan Komisioner KPU Kabupaten Kukar Nofand Surya Gafilah, ," kata Nofand, Selasa (24/11/2020).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara telah mendapat konfirmasi secara resmi tentang Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020.
Kedua, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan tindak lanjut terhadap Rekomendasi Bawaslu RI dengan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.
Ketiga, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan konsultasi kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta dengan didampingi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur.
Keempat, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan proses pemeriksaan dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, BAPPEDA, DISDUKCAPIL, Camat, Lurah, Ketua RT, dan Terlapor/Petahana, baik melalui surat maupun klarifikasi langsung dimulai tanggal 18 November 2020 sampai dengan tanggal 20 November 2020.
Kelima, atas hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dibuat kajian hasil klarifikasi yang disepakati dan diputuskan dalam Rapat Pleno tanggal 20 November 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara di Jl. Wolter Monginsidi Tenggarong.
Keenam, Hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 20 November 2020 kemudian dikonsultasikan kembali kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan pendampingan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur di Jakarta pada tanggal 22 November 2020.
Ketujuh, KPU RI menyampaikan agar KPU Kabupaten Kutai Kartanegara segera melakukan Rapat Pleno untuk memutuskan tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020.
Kedelapan, KPU RI mengingatkan agar KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tetap objektif dalam mengambil keputusan, sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan dan klarifikasi.
Kesembilan, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dengan segera melakukan Rapat Pleno pada tanggal 23 November 2020 terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi Dengan Nomor Laporan : 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020.
"Hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menilai, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Drs. Edi Damansyah, MSi, dan oleh karenanya terhadap Drs. Edi Damansyah, M.Si., tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020," kata Nofand membacakan poin ke-10 siaran pers KPU Kukar.
Kesebelas, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dengan segera mengantar keputusan hasil klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 23 November 2020 agar dapat diteruskan kepada Bawaslu Republik Indonesia. (*)