Proses Penghitungan Suara Pilkada 2020, KPU Kukar Siap Menggunakan SiRekap
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (SiRekap). Aplikasi tersebut merupakan sistem baru dalam penghitungan suara.
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (SiRekap).
Aplikasi tersebut merupakan sistem baru dalam penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang.
“Si Rekap berfungsi untuk hasil perhitungan di tiap TPS bakal diupload dengan aplikasi ini,”kata Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafillah, beberapa waktu lalu.
Komisioner Divisi Teknis tersebut menjelaskan, hasil data perhitungan yang ada di Form C1 Plano, dengan cara difoto.
Selanjutnya aplikasi SiRekap ini akan merekam data yang kemudian dikirim ke server KPU Kukar. Sehingga penyelenggara tidak perlu lagi memberikan salinan hasil perhitungan dalam bentuk berkas fisik.
"Karena salinan untuk saksi paslon berbentuk digital," ujar Nofand. “Sistem ini mampu membuat sistem perhitungan di KPU lebih baik dan canggih lagi. Mempercepat perhitungan. Dibanding pemilu-pemilu yang dilakukan sebelumnya,”lanjut Nofand.
Kendati belum ada regulasi yang mengatur, Nofand menyebut KPU RI sudah mengamanatkan KPU di daerah untuk menjalankan aplikasi ini.
Nofand mengatakan, secara global se-Indonesia. Masih terkendala di sarana dan prasarananya. Masih banyak daerah-daerah yang masuk dalam area blank spot.
“Di KPU Kukar sudah siap menjalankan aplikasi ini,”katanya.
Terkait area blank spot, KPU akan mengakalinya dengan meng-upload data hasil di daerah yang berdekatan. Yakni daerah yang memiliki jaringan.
"Karena dari TPS (area blank spot) ke daerah yang ada jaringannya tidak jauh juga,"katanya.
Terkait pencatatan secara manual masih diperlukan atau tidak. Kembali Nofand memilih menunggu regulasi resminya.
“Apakah tetap dikerjakan secara manual , disamping menggunakan SiRekap. Untuk sebagai pendamping,”tandasnya. (*)