Pengelola Transportasi Darat Gelar Razia Kendaraan yang Overdimensi dan Overload di Berau

Balai Pengelola Transportasi Darat, melakukan kegiatan Gakkum untuk angkutan barang terkait kendaraan overdimensi dan overload, di Berau.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Puluhan kendaraan dilakukan pengecekan oleh petugas dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan bekerja sama Dishub Berau, dan aparat keamanan 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Balai Pengelola Transportasi Darat, wilayah tujuh belas Kaltim, Kaltara, melakukan kegiatan Gakkum untuk angkutan barang terkait kendaraan overdimensi dan overload, di Berau.

Puluhan truk dan mobil bermuatan pun digiring ke halaman belakang kantor Dinas Perhubungan ( Dishub) Berau.

Usai digiring puluhan kendaraan angkutan barang itu selanjutnya, dilakukan pengecekan mulai dari berat minimum, panjang kendaraan, sampai dengan tinggi bak yang dilakukan oleh petugas dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan bekerja sama Dishub Berau dan aparat keamanan.

Baca Juga: Jadi Angkutan Ikonik Era 80-an, Disporapar dan PHRI Dukung Penuh Taxi Kayu Reborn, Dongkrak Wisata

Baca Juga: Angkutan Online di Kota Tarakan Wajib Uji Kir, Kendaraan Pribadi Disarankan

Baca Juga: Di Balikpapan, Tarif Angkutan Udara, Daging Ayam & Bawang Merah Penyumbang Deflasi September 2020

Sepanjang razia berlangsung, petugas mengakui banyak menemukan berbagai jenis pelanggaran mulai yang kategori ringan hingga berat.

Untuk pelanggaran ringan, petugas hanya memberi himbauan dan teguran, sedangkan yang berat akan diberi surat peringatan, pemeriksaan, dokumen kendaraan samlai dengan diberi tanda menggunakan cat semprot.

Koordinator Satuan Pelaksana Direktorat Perhubungan Darat, Irda Hariyono mengatakan untuk kegiatan ini selain di Berau, juga sudah kita gelar di Kaltara.

"Untuk penindakan kami mengikuti instruksi dari Kapolri tidak melakukan penindakan berupa tilang, tapi masih berupa teguran atau peringatan," katanya.

Lanjut Irda menjelaskan, meski tak dilakukan tilang namun dalam kegiatan ini, seluruh sopir kendaraan akan dilakukan pendataan meliputi identitas diri dan dokumen kendaraan.

"Kalau memang nanti ada ditemukan over dimensi akan kami ukur, kalau memang dia melanggar akan kami tandai dengan cat semprot, dengan tujuan peringatan untuk dipotong atau dinormalisasi juga akan kita keluarkan surat peringatan," pungkasnya.

Diantara pelanggar, Suhardi yang diberi peringatan, beralasan, kurang mengetahui aturan yang dibuat terkait kendaraan angkutan.

Meski demikian setelah diberi peringatan oleh petugas, dirinya berjanji tidak lagi melakukan pelanggaran yang sama.

Baca Juga: Operasi Zebra Mahakam 2020, Lakukan Pemasangan Stiker Ajakan Pakai Masker pada Angkutan Umum

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved