Ketua KPK Kunjungi Kaltara

Amankan Aset Tanah di Kaltara, Ketua KPK Firli Bahuri Apresiasi PLN

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengapresiasi langkah Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) melakukan sinergi.

Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, saat ditemui TribunKaltara.com, di Tanjung Selor, Kamis (26/11/2020). TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengapresiasi langkah Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) melakukan sinergi dalam pengamanan aset.

Utamanya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan KPK.

Hal itu disampaikan Firli Bahuri, di sela Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Penyelamatan Aset di Tanjung Selor.

“Saya berterima kasih kepada seluruh pihak, termasuk PLN, karena telah bersinergi melakukan penertiban aset di Kaltara,” kata Firli Bahuri, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Gegara Sindir Anies Baswedan Baca Buku How Democracies Die, Ketua KPK Trending, Dibully Netizen!

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Kumpulkan Kepala Daerah dan Kapolres di Gedung Gadis Kaltara, Ada Apa ?

Dalam keterangan tertulis yang diterima TribunKaltara.com, PLN kembali menerima 117 sertifikat tanah, dengan luas mencapai 40,7 hektar, senilai Rp 36 miliar yang tersebar di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Asnaedi kepada Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.

Secara akumulatif, hingga akhir November 2020, total penyelamatan aset milik negara dari sinergitas ini mencapai 10,729 aset tanah, dengan nilai lebih dari Rp 4,5 triliun.

Jumlah tersebut termasuk sertifikat yang diserahkan pada acara koordinasi tata kelola aset di 11 provinsi, dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN di seluruh Indonesia.

Firli menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bisa dilakukan oleh satu pihak, namun harus sinergi semua pihak.

Baca juga: Soal Aliran Dana Korupsi Menteri KKP Edhy Prabowo, Ketua KPK Firli Bahuri: Kita Bukan Peramal

Baca juga: BREAKING NEWS Usai OTT Menteri Edhy Prabowo, Sore Ini Ketua KPK Firli Bahuri Kunjungi Kaltara

Makna pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan pencegahan dan pemberantasan yang meliputi koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan peradilan yang melibatkan masyarakat berdasarkan undang-undang.

“Ini adalah salah satu langkah pencegahan korupsi. Kalau sistem kita perbaiki tentu tidak ada peluang orang melakukan korupsi,” tambah Firli.

Dengan adanya sertifikat, akan menghadirkan kepastian hukum serta memberikan keamanan bagi aset negara.

Adanya sertifikat membuat aset bisa dikendalikan dan menghindari penyalahgunaan aset.

Hal senada disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal, menurutnya partisipasi PLN sebagai BUMN mengakselerasi pencatatan tanah di Indonesia.

“Partisipasi dari BUMN dan pemerintah daerah untuk mempercepat pendaftaran tanah ini. Memang bisa selesai, tapi lebih lama. Dengan partisipasi semua pihak, kami optimis target yang diberikan Bapak Presiden bisa kita selesaikan,” tutur Sunraizal.

Dirinya menambahkan, pendaftaran tanah ini penting untuk bukti kepemilikan tanah dan mencegah adanya sengketa, baik dengan masyarakat ataupun pihak lainnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan, kerja sama ini adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.

PLN memiliki lebih dari 90 ribu persil bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi sebagai aset milik negara yang dipercayakan kepada PLN.

Dengan cara-cara yang biasa, tentu perlu puluhan tahun untuk dapat menyelesaikan legalisasi tersebut.

Kementerian ATR/BPN yang berwenang mengadministrasi pertanahan di republik ini, datang pada saat yang tepat.

"Dimulai dari MoU dengan Kementerian ATR/BPN, yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama di tingkat operasional sampai ke level Kantor Pertanahan, membukakan jalan,” jelas Darmawan.

Melalui penyerahan ini, sertifikasi aset tanah PLN di provinsi Kalimantan Utara yang semula hanya 10 persen per 31 Desember 2019, saat ini meningkat menjadi 52 persen.

Dengan nilai aset yang telah diselamatkan mencapai 92 persen.

Darmawan berterimakasih atas dukungan jajaran KPK-RI dan Kementerian ATR/BPN RI.

Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi antara PLN dengan KPK, Kanwil BPN Kalimantan Utara, dan Pemerintah Daerah yang berada di Kalimantan Utara.

Menurutnya, sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN, namun juga digunakan untuk kepentingan masyarakat. 

( TribunKaltara.com / Amiruddin )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved