News Video

NEWS VIDEO Ancam Sebar Video Hubungan Senggama, Warga Kelurahan Damai Diamankan Unit PPA

DA diamankan setelah orangtua dari pacarnya, melapor kepada PPA lantaran mengetahui anaknya dicabuli DA.

Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO- Sudah jatuh, tertimpa tangga. Demikian nasib DA (28) yang kini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan.

DA diamankan setelah orangtua dari pacarnya, melapor kepada PPA lantaran mengetahui anaknya dicabuli DA.

Menurut keterangan orangtua korban, beber Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Hadi Purwanto, DA sempat mengancam korban apabila diputusin, akan menyebarkan videonya.

Sebagai informasi, DA dan pacarnya, AA (17) merupakan sepasang kekasih yang telah berpagut asmara sejak awal 2020.

Hingga kemudian, DA dan AA melakukan hubungan intim selayaknya suami-istri di beberapa lokasi berbeda. Di mana, perbuatan tidak senonoh tersebut terjadi setidaknya 4 kali atas dasar mau sama mau.

"Dari keterangan pelaku, pelaku telah melakukan pencabulan tersebut sebanyak 4 kali. Sejak sekitar Bulan Aprilsampai dengan Bulan November," papar Kanit Hadi.

Saat mereka melakukan hubungan intim yang ketiga, DA mendokumentasikan perbuatan tersebut dan menyimpannya.

Hingga akhirnya, tanpa alasan AA hendak mengakhiri hubungan mereka. DA yang merasa tak terima, lantas mengancam akan menyebarkan video tersebut.

"Korban yang keberatan, melaporkan kejadian tersebut kepada orgtuanya. Akhirnya orangtuanya melaporkan Polresta Balikpapan," ucap Kanit Hadi, Kamis (26/11).

Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan bergerak untuk mengamankan pelaku. Di mana, DA berhasil diamankan pada Sabtu (21/11) di kediamanannya yang berlokasi di kawasan Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.

Asmara kandas, ditambah DA kini terjerat ancaman pidana.

"Terhadap pelaku sendiri diancam dengan undang-undang tentang pencabulan terhadap anak Pasal 81 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002," tandasnya.

Mengutip aturan yang dimaksud, yakni Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pelanggar terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun.

Tidak hanya itu, pelanggar pun tercanam pidana denda sedikitnya Rp 60.000.000 dan paling banyak Rp 300.000.000. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved