News Video
NEWS VIDEO Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan 5 Kilogram Narkoba Jenis Sabu
Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak lima kilogram lebih (5 Kg 176,16 gram) dari tangan 4 orang tersangka.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Wahyu Triono
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pada Kamis (26/11/2020) kemarin di dua lokasi yang berbeda, Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak lima kilogram lebih (5 Kg 176,16 gram) dari tangan empat orang tersangka.
Sekitar pukul 14.30 Wita dengan barang bukti sabu sebanyak 50,96 gram, penangkapan pertama dilakukan oleh Tim Opsnal Res Narkoba Polresta Balikpapan di kawasan Balikpapan Barat terhadap tersangka berinisial HI (35).
"Awalnya tersangka 1 ini yang kita amankan di Kampung Baru, dengan BB (Barang Bukti) 50,96 gram. Kita periksa lebih lanjut HI dan didapat tiga nama dan lokasi lainnya," ungkap Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Pambudi, pada Jumat (27/11/2020).
Ujar Kapolresta Balikpapan lebih lanjut bahwa dari hasil introgasi yang dilakukan oleh petugas terhadap tersangka 1, tim Opsnal Sat Resnarkoba memburu nama-nama yang disebutkan pelaku dan lokasi lainnya.
"Tim Opsnal bergerak menuju lokasi kedua di Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota disebuah rumah. Dari TKP kedua kita berhasil mengamankan tiga orang tersangka," terangnya.
Petugas berhasil mendapati barang bukti sabu sebanyak 5,066 kilogram dan sejumlah hp serta plastik bening dan timbangan digital dari tangan ketiga pelaku berinisial AT (29), MA (23), dan ST (28).
"Disini kita berhasil menmukan lima paket yang masing-masing beratnya satu kilo lebih, jadi totalnya ini lima kilogram lebih ya," jelas Turmudi.
Kombes Pol Turmudi mengklaim, dari barang haram sebanyak dan seberat ini, jika kepolisian berhasil menyelamatkan 15 ribu jiwa warga Kota Balikpapan dari bahaya narkoba, khususnya sabu-sabu.
Disamping itu juga Ia mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus sabu ini merupakan yang terbesar dari jumlah kilogram dan kuantitasnya sepanjang 10 hingga 20 tahun terakhir bagi Polresta Balikpapan.
"Ini merupakan penangkapan kita yang paling besar secara jumlah dan kuantitas ya. Karena sepanjang 10 atau 20 tahun terakhir saya tarik kebelakang kita baru mengungkap sebanyak satu kilogram lebih, dan saat ini kita pecahkan rekor kita ini sendiri," tangkasnya.
Turmudi juga menjelaskan berdasarkan dari peran masing-masing tersangka bahwa jika tersangka pertama berperan sebagai pengedar, tersangka dua dan tiga sebagai kurir dan tersangka empat sebagai penjaga gudang.
"Yang pasti perannya disini mereka berbeda-beda. Ada yang kurir, ada yang pengedar dan juga penjaga gudang tempat menyimpan sabu," tuturnya.
Dari akibat perbuatannya keempat tersangka tersebut telah disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (*)
IKUTI >> News Video
IKUTI >> News Video
Videografer: TribunKaltim.co/ Dwi Ardianto
Naskah: TribunKaltim.co/ Mohammad Zein Rahmatullah
Video Editor: TribunKaltim.co/Wahyu Triono