Berita Pemkot Tarakan
Walikota Tetapkan Sebesar Rp 3,7 Juta, Tarakan Satu-satunya Wilayah di Kaltara yang Naikkan UMK 2021
Didampingi Instansi terkait, Wali Kota Tarakan dr Khairul melakukan konferensi pers terkait penetapan Upah Minimum Kota
TARAKAN - Didampingi Instansi terkait, Wali Kota Tarakan dr Khairul melakukan konferensi pers terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan Tahun 2021
Koferensi pers tersebut dilakukan di ruang rapat Walikota Tarakan, pada Jumat (27/11/2020).
Dalam konferensi pers tersebut, dia menjelaskan bahwa pandemi covid-19 telah berdampak terhadap perekonomian di Kota Tarakan.
Untuk itu dalam pengusulan UMK Tahun 2021, banyak hal yang harus dipertimbangkan.
Perwakilan dari pengusaha dan Serikat Pekerja juga telah menyerahkan kepada Pemerintah Kota untuk mengambil keputusan secara bijaksana.
"Mudah-mudahan keputusan bersama ini bisa diterima dengan baik antara serikat pekerja, buruh dan pengusaha di Kota Tarakan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.821/2020 Tentang Upah Minimum Kota Tarakan Tanggal 13 November 2020 ditetapkan sebesar Rp. 3.761.896,71.
Dengan penetapan ini, maka UMK Kota Tarakan Tahun 2021 menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Wilayah Kalimantan Utara yang mengalami kenaikan. (adv/M03)
Walikota Tarakan Pimpin Rakerwil APEKSI Regional Kalimantan di Balikpapan, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
Walikota Khairul Teken Kesepakatan Bersama Pemprov Kaltara Terkait Mal Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Walikota Khairul Serahkan Bantuan Program Bina Lingkungan PLN Peduli Pendidikan |
![]() |
---|
Hadiri Pelantikan Pengurus Kerukunan Keluarga Solor Tarakan, Walikota Ajak Bersama Bangun Kota Ini |
![]() |
---|
DPRD dan Pemkot Tarakan Sepakat Tetapkan Perda APBD Tarakan 2021, Sebesar Rp 1,004 Triliun |
![]() |
---|