News Video

NEWS VIDEO Kurir Sabu Dibekuk Saat Hendak Transaksi, Pergeseran Narkoba Diselidiki dari Bontang

Dimana, pria berinisial NA (20) didapati mengenakan sebuah ransel yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat brutto 2.325 gram yang dipecah dan d

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba, Tim Opsnal III Obaya Ditresnarkoba Polda Kaltim lantas meluncur ke Hotel Sanrego, Bintang yang diduga sebagai lokasi jual-beli barang haram tersebut.

"Berdasarkan informasi tersebut, kami bersama tim turun melakukan penyelidikan dan mencari informasi terkait informasi yang disampaikan masyarakat," ucap Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Ronni Bonic.

Benar saja, tepat di TKP tersebut, Tim Opsnal III Obaya Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan sesosok pria yang dicurigai sebagai pengedar, Jumat (27/11/2020).

Dimana, pria berinisial NA (20) didapati mengenakan sebuah ransel yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat brutto 2.325 gram yang dipecah dan dikemas ulang dalam dua buah bungkus teh hijau.

Tidak hanya itu, dari hasil penggeledahan ransel milik HA juga ditemukan bungkusan hitam yang juga berisikan sabu seberat 13,9 gram.

"Kemudian kami melakukan pengembangan dari keterangan yang disampaikan oleh NA sehingga kami berhasil mengamankan tersangka lain," JH (29) ucap Kompol Ronni, Senin (30/11/2020).

Tersangka tersebut, lanjutnya, berinisial JH (29) yang diamankan di kawasan Jl. Malioboro, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan.

Dari penangkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan sejumlah barang haram narkoba sebagai bukti. Yakni, narkoba jenis sabu dengan berat kemasan berbeda.

Secara brutto, seberat 1.22 kilogram, 0.99 kg, 6.97 gram dan 6.93 gram.

"Jadi total keseluruhan untuk narkotika jenis sabu banyak ada 2.339 kilogram," tandas Kompol Ronni.

Disamping sabu, Ditresnarkoba turut berhasil mengamankan barang bukti lain yang berguna sebagai penunjang transaksi tersebut.

Berdasarkan rilis pers yang diterima awak TribunKaltim.co, dari NA diamankan satu buah kartu ATM, ransel dan dua unit ponsel genggam.

Sementara dari JH, diamankan dua buah kartu ATM dan satu unit ponsel genggam.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, tersangka NA dan JH diketahui merupakan suruhan dari satu orang yang sama yang belakangan disebut berinisial W.

"Jadi berdasarkan hasil penyelidikan kami, tersangka satu ini disuruh oleh inisial W utk mengambil BB, kemudian kita amankan tersangka satu. Kemudian tersangka dua ini orang disuruh oleh W lagi untuk mengambil barang," beberapa Kompol Ronni.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved