News Video

NEWS VIDEO Kurir Sabu Dibekuk Saat Hendak Transaksi, Pergeseran Narkoba Diselidiki dari Bontang

Dimana, pria berinisial NA (20) didapati mengenakan sebuah ransel yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat brutto 2.325 gram yang dipecah dan d

Kini, berkat perbuatannya, baik NA dan JH ditahan dengan sejumlah ancaman pidana.

Untuk NA, sebut Kompol Ronni, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara JH, lanjutnya, Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kami menjerat tersangka ke dalam pasal UU narkotika dengan ancaman pidananya paling maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kompol Ronni.

IKUTI >> News Video

IKUTI >> News Video

Naskah: TribunKaltim.co / Mohammad Zein Rahmatullah

Videografer: TribunKaltim.co / Dwi Ardianto

Video Editor: TribunKaltim.co / Ardian

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved