News Video
NEWS VIDEO Kurir Sabu Dibekuk Saat Hendak Transaksi, Pergeseran Narkoba Diselidiki dari Bontang
Dimana, pria berinisial NA (20) didapati mengenakan sebuah ransel yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat brutto 2.325 gram yang dipecah dan d
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
Kini, berkat perbuatannya, baik NA dan JH ditahan dengan sejumlah ancaman pidana.
Untuk NA, sebut Kompol Ronni, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara JH, lanjutnya, Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami menjerat tersangka ke dalam pasal UU narkotika dengan ancaman pidananya paling maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kompol Ronni.
IKUTI >> News Video
IKUTI >> News Video
Naskah: TribunKaltim.co / Mohammad Zein Rahmatullah
Videografer: TribunKaltim.co / Dwi Ardianto
Video Editor: TribunKaltim.co / Ardian