Direktur Perumda Benuo Taka Sebut Pabrik Penggilingan Padi di Babulu PPU Akan Jadi Pilot Project
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Pemda) pada Perumda Benuo Taka telah disetujui untuk dijad
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Pemda) pada Perumda Benuo Taka telah disetujui untuk dijadikan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Diketahui, Penyertaan Modal Pemda kepada Perumda Benuo Taka dengan membangun Rice Milling Unit atau Penggilingan Padi yang berlokasi di Kecamatan Babulu tersebut sebesar Rp 29,6 miliar.
Sebelumnya, penyertaan modal ini mengalami berbagai polemik dari berbagai kalangan masyarakat PPU yang juga sempat ditolak oleh Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) PPU beberapa waktu lalu.
Direktur Perumda Benoa Taka, Heriyanto mengungkapkan, dengan berdirinya Rice Milling Unit atau Penggilingan Padi di Kecamatan Babulu nantinya akan menjadi pilot projects atau proyek percontohan pertama yang ada di Kalimantan Timur.
Sebab, Heriyanto mengatakan, alat Rice Milling tersebut menggunakan alat tercanggih yang ada di Kaltim dan akan menjadi proyeksi satu-satunya di Kaltim.
"Ini alat teknologi tercanggih yang ada di Kaltim, dan akan menjadi proyeksi satu satunya di Kaltim, mesinnya khusus didatangkan dari luar negeri, dan ini akan menjadi pilot project pertama yang ada di Kaltim," ucap Heriyanto, Senin (30/11/2020).
Lebih lanjut, dia menyebutkan, nantinya Rice Milling tersebut ditargetkan akan memproduksi 1.000 sak dalam sehari.
"Kalau bisa suplai ke pulau Jawa dan Makasar wilayah-wilayah itu, sehari target kapasitasnya kita proyeksikan 1.000 sak sehari yang 25 kilogram," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten PPU di Gedung DPRD, Senin (30/11/2020).
Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka Energi dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka.
Dalam sambutannya, Bupati PPU Abdul Gafur Masud (AGM) menyampaikan kedua Raperda dimaksud akan dapat dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan mengenai pembentukan peraturan daerah.
"Saya atas nama Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi persetujuan kedua Raperda tersebut," kata AGM, Senin (30/11/2020).
AGM menambahkan, Raperda Kabupaten PPU tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Penajam Benuo Taka Energi ini masih merupakan bagian dari pelaksanaan pendirian Perumda Penajam Benuo Taka Energi pada tanggal 29 April 2019 yang lalu, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pembentukan Perumda Penajam Benuo Taka Energi.
Pemerintah Daerah Kabupaten PPU masih memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan modal dasar pada Perumda Penajam Benuo Taka Energi sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah tersebut sebesar Rp 10 miliar, yang pelaksanaan penganggarannya direncanakan mulai dalam tahun anggaran 2021.
"Dengan penyertaan modal pendirian ini, kiranya pimpinan Perumda Penajam Benuo Taka Energi dapat menggunakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana penyertaan modal ini, untuk membiayai pelaksanaan dan operasional kegiatan atau usahanya dalam rangka mewujudkan tujuan pendirian perusahaan Perumda Penajam Benuo Taka Energi," ucap AGM.