Datangi PN Samarinda, Aliansi Mahasiswa Kaltim Ajukan Praperadilan Terhadap 2 Rekan Mereka
Massa Aksi dari Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) yang berjumlah sekitar 20 orang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Samarinda di
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Puluhan massa Aliansi Mahakam Kaltim menggelar aksi di depan PN Samarinda, menuntut agar dibebaskannya kedua rekan mereka yang masih ditahan oleh jajaran Polresta Samarinda terkait kasus hukum usai gelaran aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, 5 November 2020 silam.
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
"Kondisi mereka sehat, ke depan tetap mengawal dua mahasiswa (rekan kita) hingga bebas dan membangun solidaritas nasional," ucapnya.
Disinggung mengenai penangguhan penahanan terhadap kedua rekannya yang diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, ia hanya menjawab akan mempertimbangkan hal tersebut.
"Untuk itu, kita masih mendiskusikan di internal aliansi terkait tawaran anggota DPRD Kaltim," tuturnya.
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)
